— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis capaian kinerja selama semester pertama tahun 2026. Lembaga antirasuah ini telah menerbitkan sebanyak 72 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) selama periode tersebut.

“Dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset sepanjang semester satu tahun 2026, KPK telah menghimpun data capaian penyelidikan, penuntutan, dan persidangan sebagaimana data penyelidikan ada 72,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Selain itu, KPK juga telah membawa 119 terdakwa ke pengadilan sepanjang semester I 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan semester II tahun 2025.

“Kemudian terdakwa yang KPK bawa ke pengadilan ada 119, kemudian perkara yang dilimpahkan ada 46,” imbuhnya.

Lebih lanjut, data semester I 2026 menunjukkan KPK telah melaksanakan 12 kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Setyo menekankan bahwa fokus penegakan hukum tidak hanya pada penetapan tersangka.

“Kemudian sampai dengan bulan Juni ada 12 kegiatan penyelidikan tertutup atau tertangkap tangan,” jelasnya.

“Kemudian yang ingin kami tegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar soal menetapkan tersangka, namun memastikan bahwa setiap perkara memperoleh kepastian hukum dan setiap pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegas Setyo.

KPK juga menyoroti pentingnya pengembalian aset hasil korupsi kepada masyarakat melalui berbagai mekanisme, termasuk lelang dan hibah kepada instansi publik. Selama tahun 2026, total nilai pengalihan status penggunaan aset hingga hibah mencapai Rp 229,81 miliar.

“Nah, ini sebagaimana dalam data ada beberapa yang sudah dialihkan dengan totalnya atau dihibahkan atau yang penetapan status penggunaan ke beberapa kementerian lembaga termasuk pemerintah daerah nilainya adalah Rp 229, 81 miliar,” tutupnya.