Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik ‘tawar menawar mahar’ yang dilakukan oleh Kepala Bagian Akademik Universitas Soedirman (Unsoed), Eko Sumanto (ES), dengan seorang pengepul uang yang berasal dari hasil pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru. Negosiasi tersebut terungkap melalui percakapan pesan WhatsApp (WA).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Eko Sumanto, selain menjabat sebagai Kepala Bagian Akademik, juga merupakan anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Ia diketahui merupakan orang kepercayaan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO).
“Yang bersangkutan memang orang kepercayaan Saudara ASO selaku Rektor, yang kemudian untuk transaksi atau negosiasi terkait pungutan-pungutan kepada calon mahasiswa baru yang melalui orang tua dan melalui guru ini juga dilakukan oleh saudara ES,” ungkap Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Taufik memaparkan bahwa pihak pengepul yang bernegosiasi dengan Eko adalah seorang guru dari salah satu sekolah. Negosiasi ini bertujuan untuk menentukan jumlah kuota dan menetapkan harga per calon mahasiswa, dengan patokan yang berkisar antara Rp50 juta hingga nominal yang lebih tinggi.
“Nah ini, guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WA-nya dengan saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya,” tutur Taufik. “Dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa. Berkisar antara ada 500 sampai, yang paling tinggi itu 500, sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” imbuhnya.
Duduk Perkara Dugaan Pemerasan
Taufik menjelaskan kronologi awal kasus ini. Pada Agustus 2026, Norman selaku Wakil Rektor memerintahkan dua orang perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah ini kemudian dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik. Namun, para calon mahasiswa baru tersebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri.
Orang tua calon mahasiswa yang tidak lulus kemudian meminta pengembalian uang. Permintaan ini tidak dapat dipenuhi karena uang hasil pemerasan tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Akibatnya, Norman meminjam dana kepada keponakan Rektor Sodiq, Mulyono (MYN), untuk mengembalikan uang tersebut.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” kata dia. “Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” lanjutnya.
Penerimaan Lain dan Pengelolaan Dana
Taufik juga mengungkapkan bahwa pada periode 2025-2026, Rektor Sodiq diduga menerima dana lain sebesar Rp680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Dana tersebut dibelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono, yang bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk Rektor Sodiq.
Pada tahun yang sama, Eko Sumanto (ES), bawahan Sodiq, juga melakukan komunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodir orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut, Eko Sumanto atas sepengetahuan Rektor Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” lanjutnya. Setelah uang diterima, Rektor Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ guna memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Enam Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Keenam tersangka tersebut adalah:
- Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
- Adhi Wiharto selaku pihak swasta
- Mulyono selaku pihak swasta
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.