— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi bahwa praktik pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru untuk seleksi jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) telah berlangsung lama. Dugaan ini diarahkan kepada Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO), berdasarkan informasi yang diperoleh KPK dalam proses penyidikan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, “Dari beberapa permintaan klarifikasi, memang ini sudah berlangsung lama.” Namun, Taufik menambahkan bahwa barang bukti yang ada saat ini masih menunjukkan praktik tersebut terjadi pada periode 2025-2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.

KPK berencana mengembangkan penyelidikan dengan fokus pada masa jabatan Sodiq sebagai Rektor, yang mencakup dua periode sejak 2022 hingga 2026. Namun, potensi pengembangan juga mencakup jabatannya sebagai Wakil Rektor pada tahun 2018 jika ditemukan fakta-fakta terkait penerimaan ilegal. “Untuk pengembangan nanti di penyelidikan yang saat ini sedang atau akan berjalan, kita akan kembangkan batasi di jabatan rektornya,” jelas Taufik.

Dalam perkembangan kasus ini, pada Agustus 2026, Norman selaku Wakil Rektor memerintahkan perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Permintaan tersebut dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.

Para calon mahasiswa baru yang telah membayar ternyata tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Ketika orang tua meminta pengembalian uang, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena uang pemerasan sudah digunakan untuk keperluan pribadi oleh Dian dan Adhi. Norman kemudian meminjam uang kepada keponakan Sodiq, Mulyono (MYN), untuk mengembalikan dana tersebut.

Untuk mengembalikan uang, Norman melalui DMW, AW, dan MYN menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan ini dikerjakan oleh CV milik MYN dan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta yang dimaksud.

Selain itu, pada periode 2025-2026, Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain senilai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari calon mahasiswa baru. Uang tersebut dibelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono, yang bertindak sebagai penerima dan pengelola uang untuk Sodiq.

Pada tahun yang sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), atas sepengetahuan Sodiq, berkomunikasi dengan pihak pengepul untuk memfasilitasi calon mahasiswa baru. ES menerima uang dari pengepul sebesar Rp 1,12 miliar (2025-2026) untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Setelah uang diterima, Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ guna memberikan persetujuan pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.