Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester pertama tahun 2026. Hingga Juni 2026, KY telah menerima total 1.402 laporan.
Wakil Ketua KY, Desmihardi, memaparkan bahwa dari 1.402 laporan tersebut, sebanyak 662 laporan merupakan konfirmasi eksternal, sementara 740 laporan berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran KEPPH. Tingginya angka ini, menurut Desmihardi, menunjukkan tingginya perhatian dan harapan masyarakat terhadap kinerja peradilan, sekaligus mengindikasikan masih maraknya dugaan pelanggaran etik di kalangan hakim.
Proses verifikasi laporan yang masuk pun terus berjalan. Dari total laporan, sebanyak 676 laporan atau 87,37% telah dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi. Sebanyak 88 laporan telah berhasil diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KY telah memanggil 84 hakim terlapor untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran KEPPH yang mereka lakukan. “Komisi Yudisial juga telah melakukan pemanggilan terhadap 84 orang hakim terlapor untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Desmihardi.
121 Hakim Diusulkan Menerima Sanksi
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengungkapkan bahwa sebanyak 121 hakim diusulkan untuk dikenakan sanksi. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah terkait hukum acara.
Abhan merinci, 94 hakim terbukti melanggar hukum acara. Pelanggaran ini mencakup administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan dalam penilaian alat bukti, pertimbangan hukum, serta penerapan hukum yang keliru. Selain itu, pelanggaran prinsip imparsialitas dan pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai penetapan juga termasuk dalam kategori ini, begitu pula perilaku menyimpang dalam proses persidangan.
Lebih lanjut, Abhan menjelaskan bahwa 10 hakim teridentifikasi melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara. Bentuk penyimpangan ini meliputi pertemuan dengan pihak berperkara di luar persidangan, permintaan atau penerimaan uang dari pihak berperkara, serta intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.
Terdapat 7 hakim yang terbukti melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, dan manipulasi absensi.
KY juga mencatat 7 hakim melakukan perilaku menyimpang dalam ranah pribadi, termasuk perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, dan wanprestasi. Sebanyak 2 hakim melanggar integritas dan menyalahgunakan jabatan, seperti rangkap profesi dan ketidakpatuhan dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Satu hakim lainnya dilaporkan terlibat dalam praktik judi online.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.