Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan laporan dugaan pelanggaran etik hakim sepanjang semester pertama tahun 2026. Hingga Juni 2026, KY menerima total 1.402 laporan masyarakat, meningkat drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Wakil Ketua KY Desmihardi menjelaskan bahwa tingginya jumlah laporan ini menunjukkan adanya perhatian serta harapan besar dari masyarakat terhadap lembaga peradilan. Namun, di sisi lain, hal ini juga mengindikasikan masih banyaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi.
Dari 1.402 laporan yang masuk, sebanyak 676 laporan atau 87,37% telah dinyatakan memenuhi syarat dan diterima oleh KY. Sisanya masih dalam proses verifikasi. Dari laporan yang teregistrasi, KY telah memanggil 84 hakim terlapor untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Peningkatan Signifikan Jumlah Sanksi
Tren pelanggaran etik hakim menunjukkan peningkatan yang signifikan pada tahun 2026. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengungkapkan bahwa jumlah hakim yang terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi meningkat 100% dibandingkan tahun lalu. Jika pada semester pertama 2025 terdapat 49 sanksi, pada periode yang sama 2026 jumlahnya melonjak menjadi 121 hakim.
Dari 121 hakim yang terbukti melanggar, KY mengusulkan berbagai jenis sanksi. Sebanyak 9 hakim diusulkan untuk dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Rincian sanksi lainnya meliputi 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim sanksi berat.
Sanksi ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas tertulis. Sementara itu, sanksi berat mencakup pembebasan dari jabatan yang dijatuhkan kepada 2 hakim, penjatuhan sanksi non-palu (tidak menangani perkara) selama 6 bulan hingga 2 tahun kepada 2 hakim, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama maksimal 3 tahun kepada 3 hakim.
Lebih lanjut, KY mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada 1 hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Jenis Pelanggaran yang Dominan
Abhan merinci bahwa pelanggaran hukum acara menjadi salah satu kategori utama, meliputi administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum, serta penerapan hukum yang keliru. Pelanggaran prinsip imparsialitas dan perilaku menyimpang dalam proses persidangan juga turut dilaporkan.
Selain itu, KY mencatat adanya tren pelanggaran pribadi yang masih sering terjadi di kalangan hakim, seperti perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, hingga pelecehan terhadap perempuan. Tercatat ada 7 hakim yang terlibat dalam perilaku menyimpang pribadi. Sebanyak 2 hakim melanggar integritas dan menyalahgunakan jabatan, termasuk rangkap profesi dan ketidakpatuhan dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Satu hakim lainnya dilaporkan terlibat dalam judi online.
Proses Sidang Majelis Kehormatan Hakim
Sepanjang semester I 2026, KY bersama Mahkamah Agung (MA) telah menggelar 7 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sebanyak 8 hakim telah diajukan ke proses ini untuk menjalani persidangan.
Contoh kasus yang disidangkan antara lain hakim di PN Kraksaan yang diberhentikan tetap dengan hak pensiun karena menelantarkan anak dan istri. Hakim di PT Sulawesi Tengah dan PN Sabang dijatuhi sanksi non-palu selama 2 tahun karena terbukti berselingkuh. Hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dijatuhi pembebasan dari jabatan karena melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya.
Kasus lain yang disidangkan adalah hakim di Pengadilan Tinggi Makassar yang diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima suap. Hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan PN Cilacap juga dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun atas kasus serupa. Terakhir, seorang hakim di PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Ketua PN Kudus diberhentikan tidak dengan hormat karena menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.