Jurnal Indonesia — TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil mengamankan lima warga negara asing yang terdiri dari dua warga negara China dan tiga warga negara Vietnam. Kelimanya diduga kuat memalsukan tiket kepulangan mereka sebagai syarat perpanjangan izin tinggal. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pihaknya menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) secara daring melalui aplikasi MOLINA pada 29 Agustus 2026. Pemohon adalah lima WNA yang kemudian diketahui berinisial WH dan ZL (China), serta LVT, DVD, dan DIH (Vietnam).
Saat proses verifikasi, petugas Imigrasi menemukan kejanggalan pada tiket kepulangan yang dilampirkan. “Petugas menduga tiket yang dilampirkan merupakan tiket milik orang lain yang diduga dipalsukan dengan merubah nama dari pemilik tiket sebenarnya,” ungkap Barron. Petugas kemudian mengirimkan notifikasi email kepada kelima WNA tersebut untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Pada 7 September 2026, kelima WNA tersebut mendatangi Kantor Imigrasi Tangerang. Saat pemeriksaan dan klarifikasi oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, petugas mencurigai riwayat perjalanan mereka, terutama yang pernah menetap di Kamboja. “Saat dilakukan pendalaman, petugas menemukan rekam jejak dari 2 orang WNA yang memiliki riwayat perjalanan dan menetap di Kamboja, sehingga timbul dugaan bahwa ke-5 WNA juga terlibat dalam aktivitas yang mencurigakan,” ujar Barron.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa kelima WNA telah berada dan beraktivitas di Indonesia selama satu bulan. Keterangan yang diberikan oleh mereka seringkali berbelit-belit dan tidak sinkron, sehingga petugas memutuskan untuk melakukan pengawasan ke alamat tempat tinggal mereka di sebuah apartemen di Kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar yang sedang beroperasi secara otomatis. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon genggam. Temuan ini semakin memperkuat dugaan petugas bahwa tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal.
Barron mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa tiket kepulangan yang digunakan memang palsu. Kelima WNA tersebut diduga terlibat dalam praktik perjudian online internasional yang menargetkan pelanggan di Vietnam. Modus yang digunakan adalah melalui permainan online, di mana dua WNA China (WH dan ZL) berperan sebagai operator sistem, sementara tiga WNA Vietnam (LVT, DVD, dan DIH) mengelola transaksi keuangan.
Keuntungan yang diperoleh dari praktik ini diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan WNA lain. Kelima WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Tangerang akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok dan Vietnam. Jika bukti yang cukup ditemukan, perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Apabila unsur tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi, kelima WNA akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
“Tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” tutup Barron.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.