— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai nasib mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) yang menjadi korban pemerasan oleh Rektor Akhmad Sodiq dalam penerimaan mahasiswa baru. KPK menegaskan bahwa status para mahasiswa tersebut tidak akan terpengaruh oleh proses hukum yang sedang berjalan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan proses belajar-mengajar mereka seperti biasa. “Nasib mahasiswa, memang ada yang tahun 2025, termasuk pun yang 2026, dapat kami tegaskan begitu, bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya,” ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Taufik menambahkan bahwa urusan evaluasi dan koreksi pasca-peristiwa ini sepenuhnya menjadi kewenangan rektorat kampus dan kementerian terkait. “Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” jelasnya.

KPK hanya berwenang pada proses penegakan hukum terkait tindak pidana yang terjadi. “Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda, jadi kita tidak masuk ke sisi itunya. Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya,” imbuh Taufik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain kedua petinggi kampus tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
  • Adhi Wiharto selaku pihak swasta
  • Mulyono selaku pihak swasta