— JAKARTA – Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban diduga tewas setelah dicekoki narkoba jenis ekstasi dan Riklona saat pesta karaoke di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sebelum akhirnya ditinggalkan dalam kondisi kritis di hotel.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh petugas hotel pada Kamis (3/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu (2/9) malam ketika korban diajak untuk berkaraoke oleh seorang rekan prianya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial ID.

Menurut keterangan Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah, tersangka ID mengajak korban bersama rekan lainnya berinisial ML untuk berkaraoke di kawasan PIK 2. Tersangka dilaporkan telah mempersiapkan ekstasi dan obat Riklona untuk pesta tersebut.

Berulang Kali Diberi Narkoba

Di lokasi karaoke, tersangka ID membawa korban dan ML ke dalam toilet. Di sana, korban ditawari pil ekstasi. Meskipun awalnya menolak, korban kemudian kembali diajak ke toilet oleh tersangka dan diberi setengah butir ekstasi. Kejadian serupa terulang beberapa jam kemudian, di mana korban dan ML kembali masing-masing diberi setengah butir ekstasi.

Setelah sesi karaoke selesai, tersangka ID kembali memberikan dua butir obat jenis Riklona kepada korban dan ML. Selanjutnya, tersangka mengajak korban dan beberapa saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Ditinggalkan dalam Kondisi Lemas

Setibanya di hotel, korban terlihat sangat lemas hingga harus dibantu masuk ke dalam kamar. Bahkan, korban sempat terjatuh di depan lift dan membutuhkan kursi roda dari pihak hotel untuk dibawa ke kamar. Sesampainya di kamar, korban dibaringkan di tempat tidur. Tersangka dan saksi sempat mencoba memberikan susu dan minuman elektrolit, namun korban hanya meminum sedikit.

Keesokan harinya, tersangka ID bersama para saksi memutuskan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel karena harus pergi bekerja. Pada saat itu, korban masih dalam kondisi lemas.

Ditemukan Tak Bernyawa

Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check-out telah terlewati. Petugas hotel terkejut menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di atas tempat tidur.

Pihak hotel segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona. Percakapan WhatsApp antar saksi dan rekaman CCTV juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Rahis Fathlillah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi, korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin. Tersangka ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat Riklona kepada korban. Tes urine yang dijalani ID menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.