Jurnal Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai sisa kuota internet yang hangus, memberikan jaminan bahwa kuota yang telah dibeli konsumen dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan. Keputusan ini merupakan angin segar bagi konsumen setelah beberapa gugatan sebelumnya kandas.
Putusan ini dibacakan dalam sidang MK pada Kamis (23/7) sebagai bagian dari pengabulan gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner daring), dan Rega Felix (dosen/advokat). Ketua Hakim MK Suhartoyo menyatakan, “Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.”
Sebelumnya, setidaknya ada lima gugatan yang masuk ke MK terkait isu kuota internet hangus, diajukan oleh pemohon yang berbeda dengan nomor perkara 30/PUU-XXIV/2026, 87/PUU-XXIV/2026, 165/PUU-XXIV/2026, 273/PUU-XXIII/2025, dan 33/PUU-XXIV/2026. Tiga gugatan tidak diterima oleh MK, sementara gugatan nomor 33/PUU-XXIV/2026 tidak dibacakan karena objeknya sama dengan perkara 273/PUU-XXIII/2025.
Jalan Panjang Gugatan Kuota Internet Hangus
Perjuangan untuk mendapatkan perlindungan atas sisa kuota internet ini tidaklah singkat. Berikut adalah rangkuman perjalanan gugatan tersebut:
2 Maret 2026: Gugatan Pertama Kandas
Gugatan yang diajukan Rachmad Rofik terkait kuota internet hangus tidak diterima oleh MK. Permohonan nomor 30/PUU-XXIV/2026 ini kandas karena pemohon tidak membubuhkan meterai pada alat bukti. Gugatan tersebut menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa aturan yang berlaku saat itu belum memberikan perlindungan kepada konsumen terkait sisa kuota yang belum terpakai, padahal konsumen telah membayar untuk kuota tersebut.
13 Mei 2026: Gugatan Kedua Ditolak Karena Tidak Jelas
Rachman Rofik kembali mengajukan gugatan, namun kali ini ditolak oleh MK karena dianggap tidak jelas. Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026 menyatakan pemohon tidak menguraikan pertentangan norma undang-undang dengan UUD 1945 secara memadai, serta tidak melengkapi dasar hukum kewenangan MK secara lengkap.
Pemohon juga dinilai hanya mencantumkan syarat kerugian hak konstitusional tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian yang sebenarnya, sehingga MK tidak menerima gugatan tersebut.
17 Juni 2026: Gugatan Ketiga Gagal Karena Alat Bukti Lemah
Gugatan dari Gita Putri dkk (nomor 165/PUU-XXIV/2026) juga tidak berhasil. Gugatan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena melewati batas waktu pengajuan perbaikan permohonan dan tidak dilengkapi tanda tangan para pemohon pada pokok permohonan awal.
23 Juli 2026: MK Kabulkan Gugatan, Beri Jaminan Konsumen
Pada tanggal 23 Juli, MK akhirnya memberikan keputusan yang menguntungkan konsumen. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pembayaran kuota internet oleh konsumen menimbulkan hak untuk menggunakan seluruh kuota yang telah dibayar. MK menekankan bahwa yang perlu dilindungi adalah nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar, bukan semata-mata ‘kuota’ itu sendiri.
MK menyatakan bahwa nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna jasa telekomunikasi harus dilindungi agar manfaat layanannya tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang. Untuk itu, MK memberikan enam opsi perlindungan bagi konsumen agar sisa kuota internet yang sudah dibeli tidak hangus:
- Akumulasi atau rollover kuota
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi
- Refund
- Bentuk perlindungan lain
Ikuti Jurnal Indonesia
