— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kebijakan kuota internet yang hangus saat masa aktif paket berakhir. Putusan ini mewajibkan operator seluler untuk menyediakan pilihan paket internet yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan hingga habis.

Putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026 ini merupakan sebagian pengabulan permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025.

MK tidak melarang adanya masa aktif paket internet, namun mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sampai habis. Kuota yang sudah dibeli juga tidak boleh dikenai biaya tambahan agar tetap bisa digunakan.

Mekanisme perlindungan konsumen ini tidak harus berupa rollover atau akumulasi kuota. MK memberikan keleluasaan, bisa juga berbentuk perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau skema perlindungan lain yang dinilai proporsional.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa substansi putusan MK bukan berarti seluruh paket internet menjadi tidak memiliki masa berlaku. Menurut Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, putusan tersebut hanya mewajibkan operator menyediakan pilihan produk yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

ATSI mengingatkan bahwa jika salah satu implementasi putusan MK adalah penyediaan paket rollover, terdapat potensi penyesuaian tarif internet. Hal ini karena operator harus menjamin keberlanjutan layanan terhadap kuota yang dibawa ke periode berikutnya. Besaran penyesuaian tarif ini belum dapat dihitung karena masih menunggu petunjuk teknis dari Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Industri telekomunikasi, seperti disampaikan ATSI, belum dapat langsung menerapkan putusan MK karena masih membutuhkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) sebagai aturan pelaksanaan. Setelah aturan teknis diterbitkan, operator akan menyesuaikan produk dan sistem layanannya sesuai ketentuan baru.

ATSI mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi dengan Kominfo karena putusan baru saja dibacakan. Namun, asosiasi memastikan industri siap berdiskusi dan mematuhi aturan pelaksana yang nantinya diterbitkan pemerintah.

Kominfo menghormati putusan MK tersebut agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apa pun. Terkait hal ini, Kominfo akan mengkaji implikasinya secara menyeluruh. Pemerintah juga akan mempelajari apakah diperlukan penyesuaian regulasi agar putusan tersebut dapat diterapkan tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi maupun kualitas layanan kepada masyarakat.