Jurnal Indonesia — Polisi berhasil mengungkap modus operandi di balik dugaan penggelapan dana TikTok milik kreator konten Vilmei yang dilakukan oleh mantan karyawannya, ZK. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,28 miliar, di mana dana tersebut diduga dicairkan secara bertahap.
Menurut hasil penyidikan, ZK diduga menyalahgunakan akses terhadap perangkat perusahaan yang terhubung langsung dengan akun TikTok Vilmei. Dana tersebut dialihkan dengan cara membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke sejumlah akun yang dikuasai oleh tersangka.
Berawal dari Akses Perangkat Perusahaan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa akun TikTok tersebut tetap merupakan milik Vilmei. Namun, akun itu dalam kondisi login pada perangkat perusahaan yang digunakan untuk kegiatan siaran langsung. ZK, yang saat itu berstatus sebagai karyawan, memiliki akses ke perangkat tersebut karena pekerjaannya.
“ZK yang saat itu berstatus sebagai karyawan, memiliki akses ke perangkat tersebut karena pekerjaannya,” ujar Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi wartawan, Minggu (6/9/2026). Akses ini kemudian diduga disalahgunakan untuk menggunakan saldo tanpa izin. Saldo dalam bentuk dolar AS tersebut berasal dari berbagai aktivitas akun, termasuk program afiliasi, penjualan produk sponsor, hingga hadiah digital dari siaran langsung.
Saldo Diubah Menjadi Koin dan Gift
Polisi merinci bahwa ZK tidak secara langsung mengambil saldo dari akun Vilmei. Saldo tersebut terlebih dahulu digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin yang telah dibeli kemudian dipakai untuk mengirimkan gift ke sejumlah akun penerima yang dikuasai ZK, atau akun yang terafiliasi dengan dua tersangka lainnya. Gift tersebut selanjutnya dicairkan melalui rekening bank atau dompet digital.
“Akses itu kemudian disalahgunakan untuk menggunakan saldo tanpa izin, membeli koin TikTok, dan mengirimkan gift ke sejumlah akun penerima,” ungkap Verdika.
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ZK selaku mantan karyawan Vilmei, MASR yang merupakan kekasih ZK, dan L yang merupakan teman ZK. Ketiganya kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Dari hasil pemeriksaan, ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp 600 juta dari rangkaian transaksi tersebut. Sementara L mengaku menerima gift yang dicairkan senilai total Rp 72.738.476, dengan bagian yang diterimanya sebesar Rp 9.256.123. MASR mengaku memperoleh uang sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta dalam setiap pencairan, namun jumlah keseluruhan yang diterima MASR masih dalam perhitungan penyidik berdasarkan riwayat transaksi.
Kasus Terungkap Saat Vilmei Hendak Cairkan Saldo
Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menyelidiki laporan dari Vilmei pada 25 Agustus 2026. Vilmei baru menyadari hilangnya saldo ketika hendak melakukan pencairan dana pada 23 Agustus 2026.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keseluruhan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup. Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.