Jurnal Indonesia — JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meresmikan monumen Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026). Peresmian ini dilakukan bertepatan dengan peringatan 30 tahun tragedi Kudatuli.
Megawati didampingi oleh putranya, Prananda Prabowo, serta sejumlah pimpinan DPP PDIP dalam acara tersebut. Monumen Kudatuli, yang terletak di depan kantor DPP PDIP, digambarkan sebagai sosok wanita dengan mulut terbuka seolah berteriak, memeluk orang-orang lainnya.
Acara peresmian juga dihadiri oleh adik Megawati, Guruh Soekarnoputra. Tamu penting lainnya yang turut hadir antara lain putri Wakil Presiden ke-2 Mohammad Hatta, Mutia Hatta dan Halida Hatta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Mantan Menko Polhukam RI Mahfud Md, mantan Anggota DPR RI Sidarto Danusubroto, pemahat patung Dolorosa Sinaga, serta pengacara Todung Mulya Lubis.
Sebelum peresmian monumen, PDIP telah menggelar aksi teatrikal untuk mengenang sejarah tragedi Kudatuli. Aksi teatrikal ini menggambarkan penyerbuan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996 oleh massa pendukung Soerjadi yang didukung rezim Orde Baru terhadap pendukung Megawati Soekarnoputri. Pementasan tersebut dibawakan oleh kelompok seni Teater Gates.
Tragedi Kudatuli dan Investigasi Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pernah melakukan investigasi mendalam pasca-kejadian tragedi Kudatuli. Di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa, Komnas HAM menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
Temuan Komnas HAM menyebutkan enam bentuk pelanggaran HAM dalam peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996, yaitu pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari perlakuan keji, kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi, perlindungan terhadap jiwa manusia, serta perlindungan atas harta benda.
Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, tragedi tersebut mengakibatkan lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Hingga kini, dalang dan penyebab pasti di balik kasus Kudatuli 27 Juli 1996 masih belum terungkap sepenuhnya. Keluarga para korban terus menuntut keadilan atas peristiwa kerusuhan tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.