Jurnal Indonesia — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) tidak dapat serta-merta mengajukan permintaan tambahan anggaran kepada pemerintah pusat ketika menghadapi kesulitan fiskal. Menurut Tito, pemda harus terlebih dahulu melakukan upaya efisiensi dalam struktur anggaran mereka sebelum mempertimbangkan pengajuan dana tambahan.
“Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, ‘Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja’. Nggak, nggak,” ujar Tito di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tito menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika ada daerah yang mengajukan permohonan tambahan anggaran. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah masih terdapat pos belanja yang memungkinkan untuk diefisiensikan.
Sebagai contoh, Tito merujuk pada kondisi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Kemendagri menemukan bahwa sejumlah pos belanja operasional, perawatan, dan pemeliharaan di anggaran daerah tersebut dapat dihemat. Dana hasil efisiensi tersebut kemudian dialokasikan untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kasus misalnya NTT menyampaikan tidak cukup. Saya akan datangkan tim untuk mengupas seluruh, membedah belanjanya. Dan ternyata bisa diefisiensikan dari belanja-belanja operasional, perawatan, pemeliharaan yang saya anggap kita anggap berlebihan. Dan itu ternyata bisa untuk membayar PPPK,” ungkap Tito.
Langkah serupa juga telah diterapkan di Kota Tidore Kepulauan yang sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran gaji PPPK. Tim dari Kemendagri yang turun ke lapangan berhasil mengidentifikasi potensi efisiensi dari belanja operasional.
“Kemarin kasus Tidore ramai kan? Turun tim kita ke sana, Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja,” kata Tito.
Meskipun demikian, Tito mengakui bahwa beberapa daerah masih menghadapi kendala akibat Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang belum seluruhnya disalurkan. Ia berpendapat bahwa jika upaya efisiensi telah dilakukan dan kekurangan DBH telah dipenuhi, maka persoalan anggaran daerah seharusnya dapat terselesaikan.
“Tapi dia punya DBH, yang kalau DBH itu yang belum dibayarkan penuh oleh Menteri Keuangan. Kalau efisiensi dilakukan dan DBH-nya dibayarkan oleh Kemenkeu, maka enggak ada masalah lagi di sana,” tutur dia.
Oleh karena itu, Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta mengabulkan permintaan tambahan anggaran dari daerah. Setiap usulan akan melalui proses evaluasi yang cermat sebelum keputusan diambil.
“Jadi kami pasti akan kalau ada yang mengatakan usulan buat surat kepada kami agar kami tambah top-up, enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah dan kita umumkan ke publik,” tegas Tito.
Dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan para Kepala Daerah, disepakati adanya dorongan agar pemerintah segera menyalurkan DBH yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi kesulitan daerah dalam membayar gaji PPPK.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.