— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP yang mengatur gaji kepala daerah ini dinilai Tito sudah tidak relevan karena telah berusia 26 tahun.

“Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah/wakil kepala daerah itu, itu ada namanya komponen BPO, biaya penunjang operasional. Itu diatur di sana. Nah, ini dikaitkan dengan PAD (pendapatan asli daerah),” kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Tito menambahkan, penyesuaian dengan kondisi saat ini sangat diperlukan mengingat adanya kenaikan biaya hidup yang signifikan sejak tahun 2000. “Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2024 kan jauh berbeda,” ujarnya.

Mantan Kapolri itu menekankan bahwa penyesuaian hak keuangan kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Besaran tambahan haruslah dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah. “Kurs juga akan berbeda ya, sehingga kalau seandainya disesuaikan maka harus dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama,” jelasnya.

Selain kinerja, Tito mengemukakan bahwa penyesuaian juga perlu mempertimbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu, kepala daerah akan terdorong untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui inovasi tanpa membebani masyarakat. “Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kepala daerah akan termotivasi untuk mencari ide kreatif dan inovatif demi meningkatkan PAD. “Karena ada keinginan oleh kepala daerah, nggak cuek saja, dia akan berusaha untuk mencari ide kreatif, inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari pendapatan asli daerah yang di situ mungkin dia secara sah bisa mendapatkan katakanlah tambahan karena memang sudah diatur,” sambungnya.

Peningkatan PAD, menurut Tito, juga akan berdampak positif pada bertambahnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang nantinya dapat dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Ia juga menyatakan bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 memang sudah selayaknya dikaji ulang. “Iya, kalau kita karena kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas,” paparnya.

Usulan penyesuaian gaji atau hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya telah disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). APKASI menilai regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai lagi dengan beban kerja dan tanggung jawab yang semakin berat serta kompleks.

Hal ini disampaikan Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, pengurus APKASI, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). “Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya,” kata Bursah.