— Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, angkat bicara mengenai maraknya peredaran konten menyesatkan di media sosial. Ia menegaskan bahwa isu yang beredar mengenai dirinya adalah tidak benar dan menyesatkan.

Konten yang dimaksud menampilkan narasi provokatif dan keliru, di mana disebutkan bahwa dalam radius 2 kilometer (km) dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pendirian kios dan toko kelontong dilarang. Narasi tersebut juga mengklaim bahwa jika sudah ada, harus pindah atau didenda. Selain itu, disebutkan pula bahwa pemerintah akan menutup warung atau toko warga demi memonopoli pasar melalui KDMP.

“Pernyataan menyesatkan ini diunggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu, oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu,” kata Yandri dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/7/2026).

Yandri menjelaskan bahwa konten berita bohong tersebut menggunakan teknologi terkini, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan tersebut, padahal ia tidak pernah melakukannya. Ia menegaskan bahwa isi konten tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya tegaskan isinya di luar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Menyikapi beredarnya berita bohong dan provokatif itu, Yandri telah menempuh jalur hukum. Ia melaporkan penyebaran konten negatif di media sosial yang memuat informasi tidak sesuai fakta kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tindakan hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada akun-akun media sosial yang membuat keresahan di tengah masyarakat, mengadu domba rakyat dengan pemerintah, dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Yandri mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan tidak mudah percaya dengan konten di media sosial yang didasari informasi palsu atau diragukan akurasinya. “Selalu gunakan prinsip ‘Saring Sebelum Sharing’ dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi Pemerintah,” pesannya.

Penasehat Mendes Bidang Hukum, Prof. Dr. Juanda, menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar hukum yang relevan. Berdasarkan ketentuan Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat ancaman hukuman bagi perbuatan tersebut.

Pasal 45A ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Pasal 45A ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.