Jurnal Indonesia — JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) yang terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol). Sanksi yang akan diberikan bersifat berjenjang, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya ingin memberikan perhatian serius terhadap munculnya indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online. Saya minta seluruh jajaran menjauhi praktik ini, jangan sekali-kali mencoba apalagi sampai terjerat. Judi online bukan hanya persoalan pribadi, ia bisa menghancurkan keluarga, mengganggu kinerja, menimbulkan utang,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya pada Senin (7/9/2026).
Pernyataan ini menyusul adanya pendalaman dan penelusuran yang dilakukan Kemensos terhadap 1.900 pegawai yang diduga terindikasi melakukan aktivitas judi online. Data ini diterima Kemensos dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Itjen sedang bekerja dan untuk itu dalam keadaan seperti sekarang ini sulit kita menyembunyikan jejak kaitannya dengan judi online ini, bahkan kita tahu angka-angka rupiahnya yang digunakan untuk judi online oleh pegawai Kementerian Sosial,” jelas Gus Ipul.
Gus Ipul menambahkan bahwa sebagian pegawai yang terindikasi terlibat judol telah menjalani proses klarifikasi. Hasil sementara menunjukkan lebih dari 70 persen dari mereka mengakui pernah mengikuti judi online dengan berbagai kategori.
“Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekadar iseng. Ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarganya, dimanfaatkan atau digunakan oleh keluarganya. Jadi ini semuanya benar-benar sedang ditelusuri, dipastikan,” terangnya.
Proses klarifikasi ditargetkan selesai pada bulan ini. Pegawai yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Untuk pelanggaran ringan, sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jika pelanggaran berdampak pada instansi, sanksi disiplin sedang dapat berupa penurunan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara itu, untuk kategori pelanggaran disiplin berat, sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Bapak, Ibu sekalian, ini betul-betul memprihatinkan, sudah diberi kesempatan oleh negara, diberikan kesempatan menjadi ASN, tapi terlibat satu kegiatan yang tidak semestinya. ASN Kementerian Sosial seharusnya menjadi contoh bersih pikirannya, bersih tindakannya, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah,” tuturnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Gus Ipul memaparkan rincian sebaran 1.900 pegawai yang terindikasi judol berdasarkan laporan PPATK. Sebanyak 124 orang berada di Sekretariat Jenderal, 191 di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 179 di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, 3 di Inspektorat Jenderal, dan sisanya berada di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos).
“Dirjen Linjamsos ini masih dalam proses klarifikasi, karena keberadaannya tidak di Jakarta, di daerah, umumnya adalah P3K, pendamping sosial,” jelasnya.
Menyikapi hal ini, Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo turut mengajak seluruh pegawai untuk bekerja dengan menjunjung tinggi integritas. Jajaran pimpinan unit kerja juga diminta untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan.
“Menyangkut integritas ASN, kita bekerja di Kementerian Sosial, kita mengelola amanah negara untuk masyarakat yang membutuhkan. Karena itu integritas tidak boleh hanya menjadi slogan, integritas harus terlihat dalam cara kita bekerja, menggunakan kewenangan, mengelola anggaran maupun dalam kehidupan sehari-hari kita,” pungkas Gus Ipul.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.