Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 yang secara tegas melarang praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumhur Hidayat, memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi hukum.
“KLHK/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Jumhur dalam keterangan resminya pada Jumat (21/8/2026). Ia menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pandang bulu.
Langkah ini diambil di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Kalimantan. Karhutla tersebut telah menyebabkan penurunan kualitas udara yang signifikan di pulau tersebut serta berdampak pada beberapa wilayah lain.
Berdasarkan data pemantauan KLHK, penurunan kualitas udara akibat karhutla terpantau di berbagai daerah, termasuk Kampar (Riau), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Katingan (Kalimantan Tengah), Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Jambi, dan Banjarmasin. Banyak dari wilayah ini telah melewati baku mutu udara ambien atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Jumhur menjelaskan bahwa KLHK telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah yang terdampak karhutla untuk mengambil langkah-langkah penanganan yang diperlukan. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara ketat dan segera membahasnya jika nilai TMAT berada pada level yang rawan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengevaluasi data pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai dasar pengambilan keputusan mitigasi kesehatan publik. Pemantauan kondisi sekat kanal di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan juga menjadi prioritas.
Mengenai sanksi bagi pelanggar larangan membakar lahan, Jumhur menyatakan akan menerapkan denda hingga pidana. “Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas-baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana-kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.