Jurnal Indonesia — Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, melalui kuasa hukumnya Abdul Bari Alkatiri, mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan. Mery menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang menjeratnya harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa.
Menurut Mery, setelah tidak lagi menjabat sebagai direksi, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional PT Dana Syariah Indonesia. Oleh karena itu, pertanggungjawaban atas kegiatan operasional seharusnya dibebankan kepada pihak yang menjalankan dan mengendalikan perusahaan pada saat kegiatan tersebut berlangsung.
Mery menambahkan bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai Direksi, PT Dana Syariah Indonesia belum memiliki lender, borrower, maupun kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi pokok perkara. “Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya. Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan,” ujar Mery dalam eksepsinya, Kamis (30/7/2026).
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan internal campaign dijalankan setelah dirinya tidak lagi berada dalam struktur direksi. Mery menyatakan bahwa pihak yang menjalankan operasional perusahaan pada periode tersebut adalah pihak yang paling mengetahui seluruh proses penghimpunan dan penyaluran dana. “Internal campaign itu dijalankan setelah saya tidak lagi berada dalam Direksi. Saya tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Mery juga meminta agar Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, menjelaskan kapan lender dan borrower mulai masuk, siapa yang memberikan perintah penghimpunan dan pencairan dana, bagaimana kegiatan internal dijalankan, serta siapa yang mengendalikan perusahaan pada saat itu. Ia juga meminta agar seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional PT Dana Syariah Indonesia dibuka dalam persidangan.
“Buka seluruh datanya. Bandingkan tanggal saya mengundurkan diri dengan tanggal masuknya lender pertama, borrower pertama, penghimpunan pertama, dan pencairan pertama. Dari sana akan terlihat siapa yang sebenarnya mempunyai kewenangan dan kendali,” katanya. Mery juga menyampaikan keterlibatannya pada tahap awal didasarkan pada keyakinan bahwa PT Dana Syariah Indonesia menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya. Ia mengklaim pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang merugikan lender.
“Para lender berhak memperoleh kembali dananya. Karena itu, periksa siapa yang memimpin DSI ketika lender mulai masuk, siapa yang memilih borrower, siapa yang menguasai rekening, dan siapa yang memerintahkan pencairan,” tuturnya.
Diketahui, Mery Yuniarni didakwa bersama Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Ketiga terdakwa didakwa menggelapkan dana senilai Rp 1,3 triliun. “Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040,” ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.