Jurnal Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis (MBG). MK memerintahkan agar program MBG memiliki alokasi anggaran tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari dana operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Kamis, 30 Juli 2026. MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026. Untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisah. Pemisahan ini berlaku paling lambat pada APBN 2028, atau dua tahun sejak putusan MK diucapkan.
MK berargumen bahwa tujuan program MBG adalah untuk mengatasi persoalan stunting dan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan hak oleh negara. Oleh karena itu, MK memandang MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada dimasukkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional. Pemisahan alokasi anggaran MBG baru akan berlaku untuk APBN tahun-tahun berikutnya, dimulai paling lambat pada APBN 2028.
Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) beserta beberapa individu lainnya terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon keberatan karena anggaran MBG dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. Mereka berpendapat hal ini mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pendidikan, seperti peningkatan guru, sarana prasarana, dan akses pendidikan yang setara.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.