— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet yang hangus. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.

Hakim MK Adies Kadir menyatakan, “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun.” Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7/2026).

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.” MK juga menekankan bahwa layanan internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang tidak dapat diabaikan.

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada pandangan komersial penyelenggara telekomunikasi. Aturan yang berlaku harus mampu menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Bentuk perlindungan ini tidak harus seragam, melainkan dapat diberikan melalui berbagai pilihan paket yang fleksibel.

MK memberikan contoh bentuk perlindungan tersebut, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), atau inovasi layanan lainnya. Tujuannya adalah agar pengguna jasa telekomunikasi dapat memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan mereka secara proporsional tanpa merugikan. Opsi yang diberikan MK agar kuota internet tidak hangus mencakup:

  • Akumulasi atau rollover kuota
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi
  • Refund
  • Bentuk perlindungan lain

Hakim MK Adies menambahkan bahwa pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi. Jika akan dilakukan ‘penyesuaian tarif’, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi wajib melibatkan kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga perlindungan konsumen.

MK juga memandang penting bagi penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan, termasuk sisa kuota layanan yang dipilih, serta mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala.

Penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku pihak terkait menyatakan tidak keberatan dengan putusan ini. Bahkan, mereka telah menyampaikan kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa yang perlu dilindungi bukanlah kuota internetnya semata, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar namun belum dinikmati sepenuhnya oleh konsumen. “Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” papar Liliek.

Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix.