— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah mobil Pajero Sport yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek. Mobil tersebut tercatat atas nama anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kepemilikan mobil mewah tersebut ternyata menggunakan nama teman dekat Vinna, yaitu Rani Sorayya. Penyidik KPK memanggil Rani Sorayya sebagai saksi untuk mendalami alasan namanya digunakan dalam kepemilikan mobil yang diduga diberikan oleh pihak swasta kepada Vinna.

“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RS,” terang Budi kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Budi menambahkan bahwa dari hasil penyidikan sementara, Rani Sorayya diketahui merupakan teman dekat dari Vinna. Namun, KPK belum merinci lebih jauh mengenai peran Rani dalam skema pemberian mobil tersebut.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Irwan Arifin (IRW), seorang penjual dari showroom mobil yang menjual Pajero Sport tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Mobil Pajero Sport yang disita oleh penyidik diduga merupakan pemberian dari pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS). “Penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha saudara EBS. Di mana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelas Budi.

Vinna Ledy Anggraheni sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah menyita rumah dan mobil milik Vinna yang diduga berasal dari pemberian pihak swasta terkait proyek di Kota Bengkulu.

Dugaan pemberian uang dari pengusaha kepada Vinna terkait proyek di Kota Bengkulu juga sedang didalami. “VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” ujar Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Fikri. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan, namun belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam kasus baru ini. Bupati Fikri sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek.