Jurnal Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) tengah berupaya melobi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menurunkan tarif layanan validasi data kependudukan dan biometrik yang dikenakan kepada operator seluler. Biaya ini terkait dengan implementasi registrasi kartu SIM prabayar berbasis biometrik.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kemendagri. Tujuannya adalah untuk meminta keringanan tarif atas layanan verifikasi identitas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Saat ini, operator seluler dibebankan biaya sebesar Rp3.000 untuk setiap transaksi validasi biometrik.
Meutya menjelaskan bahwa registrasi SIM card dengan teknologi biometrik bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis operator. Kebijakan ini merupakan penugasan dari pemerintah guna memperkuat keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan identitas.
“Kami sudah bersurat kepada Kemendagri untuk ada keringanan, karena ini kan juga pada ujungnya untuk memberikan keamanan masyarakat. Jadi, bukan hanya dilihat dari bisnisnya saja, tapi memang ada penugasan oleh negara kepada teman-teman operator melakukan biometrik dalam kerangka mengamankan masyarakat,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pembahasan mengenai penyesuaian tarif ini masih berlangsung antara pemerintah dan operator seluler. “Mudah-mudahan kita sama-sama di antara pemerintah dan operator seluler juga bisa kembali melakukan permohonan-permohonan untuk keringanan kepada instansi-instansi lain di luar Kominfo sambil kami juga terus berkoordinasi,” tambahnya.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) turut angkat bicara mengenai besaran biaya validasi yang masih menjadi pokok negosiasi dengan Kemendagri. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, memaparkan bahwa berdasarkan perhitungan awal, biaya verifikasi data kependudukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) diperkirakan mencapai Rp70 per transaksi. Sementara itu, validasi biometrik wajah diprediksi sekitar Rp200 per transaksi. Angka-angka ini masih dalam tahap diskusi dengan Dukcapil.
“Ya kan kita berharap tentunya ke Kemendagri, karena ini kan soal biaya, ini lagi diskusi. Kemarin kan hitungan kami Rp70 untuk validasi NIK dan KK dan Rp200 untuk validasi biometrik,” kata Marwan.
ATSI juga telah mengajukan skema tarif baru yang dianggap lebih realistis untuk implementasi jangka panjang. Usulan tersebut mencakup biaya validasi data kependudukan sekitar Rp200 dan validasi biometrik sekitar Rp600 per transaksi. ATSI berharap biaya validasi biometrik pada akhirnya dapat ditekan di bawah Rp1.000 per registrasi.
“Kita terus tektokan sama Kemendagri, kami sampaikan revisi. Tapi belum bisa disampaikan angkanya. Nanti kalau sudah kami ngobrol lagi sama Kemendagri. Kita usulin Rp200 untuk validasi NIK dan KK, Rp600 validasi biometrik. Ya kita berharap di bawah Rp1.000. Mudah-mudahan diterima Dukcapil karena cost-nya juga harus dihitung per tahunnya,” ujarnya.
Sejak 1 Juli 2026, pemerintah mewajibkan seluruh pelanggan baru untuk melakukan registrasi SIM card dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk memastikan identitas pelanggan sesuai dengan data kependudukan yang terdaftar.
Dalam mekanisme pelaksanaannya, operator seluler hanya mengirimkan data wajah yang telah dienkripsi kepada Dukcapil untuk proses pencocokan identitas. Setelah verifikasi dinyatakan sesuai, data biometrik tidak akan disimpan oleh operator maupun Kominfo. Data tersebut hanya digunakan selama proses validasi berlangsung.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat secara signifikan menekan praktik penyalahgunaan identitas, registrasi menggunakan NIK orang lain, hingga berbagai tindak penipuan digital yang memanfaatkan nomor seluler anonim.
Ikuti Jurnal Indonesia
