Jurnal Indonesia — Seorang gadis berinisial AR (16) dilaporkan menjadi tahanan di rumah yang juga berfungsi sebagai kantor koperasi simpan pinjam di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Korban disebut dijadikan jaminan hidup karena menunggak utang senilai Rp 14 juta.
Kejadian itu terungkap setelah AR menghubungi layanan darurat 110 pada Senin (29/6/2026) dan melaporkan bahwa dirinya telah ditahan oleh majikannya sejak Selasa (23/6). Polisi kemudian menggerebek lokasi, mengevakuasi korban, dan menangkap pasangan suami istri berinisial S dan M yang diduga sebagai pelaku.
Penyelidikan Polisi
Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi sehubungan kasus ini. Kasat Reskrim AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan pemeriksaan belum selesai dan pihak kepolisian berhati-hati karena korban masih di bawah umur.
“Belum (selesai pemeriksaan), kami masih penyelidikan, memeriksa saksi-saksi,” kata Januar. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap korban yang masih 16 tahun harus disertai pendampingan.
Motif Utang-Piutang
Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, yang memimpin olah tempat kejadian perkara, menyatakan dugaan penyekapan bermotif utang-piutang. Menurut keterangan yang dikumpulkan polisi, AR bekerja di koperasi milik pasangan S dan M serta memiliki tunggakan utang sebesar Rp 14 juta.
“Setelah kita mintai keterangannya, korban ini memiliki utang, dia kerja di sebuah koperasi. TKP ini sekaligus koperasi. Utangnya Rp 14 juta,” ujar Rifanto. Polisi juga tengah menyelidiki apakah selama masa penahanan terdapat unsur kekerasan fisik atau psikis terhadap korban.
Keterangan Pihak Terkait dan Penyelesaian
Terduga pelaku S dan M membantah melakukan penyekapan secara paksa. Mereka menyatakan AR berada di lokasi atas dasar kemauan sendiri sambil menunggu pelunasan utang.
“Dalihnya sukarela, maksudnya sambil menunggu utangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini,” kata Rifanto menyampaikan keterangan dari pihak terkait.
Perkara yang mendapat perhatian publik itu kemudian dihentikan setelah orang tua korban memilih menempuh jalan damai. Anggiat Bakara, ayah kandung AR, menyebut kejadian pada 29 Juli 2026 di Perum Kota Baru sebagai kesalahpahaman dan menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang memfasilitasi kesepakatan.
“Saya orang tua dari anak yang menjadi korban penyekapan menyampaikan bahwa kejadian penyekapan yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2026 di Perum Kota Baru tersebut merupakan kesalahpahaman,” ujar Anggiat di Mapolres Tasikmalaya Kota. Ia tidak merinci kronologi kejadian tetapi mengapresiasi pihak yang membantu penyelesaian.
Ikuti Jurnal Indonesia
