— Pemerintah mengonfirmasi bahwa pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah memasuki tahap akhir. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa lembaga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ini akan beroperasi secara independen. Targetnya, dasar hukum pembentukan otoritas ini segera terbit melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan bahwa penyusunan Perpres tentang Pelindungan Data Pribadi saat ini sedang dalam proses finalisasi. Salah satu poin krusial yang diatur adalah pembentukan Otoritas PDP sebagai lembaga independen yang tidak akan berada di bawah struktur Kementerian Komdigi.

“Badan Pelindungan Data Pribadi ini akan bekerja secara independen dengan seluruh strukturnya, tetapi semua laporannya ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Komdigi,” ujar Nezar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).

Nezar menambahkan bahwa penyusunan Perpres tersebut ditargetkan selesai dalam kurun waktu sekitar dua bulan mendatang. Keberadaan Otoritas PDP diharapkan dapat memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola data di Indonesia.

Pembentukan lembaga ini merupakan bagian dari upaya penguatan ekosistem digital nasional, seiring dengan semakin meningkatnya pemanfaatan teknologi berbasis data, termasuk kecerdasan artifisial (AI).

Secara paralel, pemerintah juga tengah menyelesaikan Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan AI Nasional. Kedua regulasi ini disusun bersamaan karena pelindungan data pribadi dinilai sebagai fondasi penting dalam pengembangan dan tata kelola AI di Indonesia.

“Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi. Karena itu, penyusunan kedua Peraturan Presiden tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Nezar.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengadopsi pendekatan risk-based regulation dalam mengatur teknologi AI. Pendekatan ini akan mengklasifikasikan produk AI berdasarkan tingkat risikonya, sehingga regulasi yang diterapkan dapat bersifat proporsional tanpa menghambat inovasi.

Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga terus berupaya memperkuat ekosistem AI nasional melalui pembangunan infrastruktur digital, pengembangan pusat data, peningkatan kapasitas komputasi, dan pengembangan talenta digital.

“Kombinasi antara regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, dan dukungan terhadap inovasi akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan memperkuat daya saing di tingkat global,” pungkas Wamenkomdigi Nezar.