Jurnal Indonesia — Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan, menyikapi penangkapan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyatakan prihatin dan menekankan perlunya perbaikan mendasar.
“Saya prihatin tentunya kalau kita perhatikan mengapa akhir-akhir ini banyak sekali kepala daerah yang terkena OTT. Oke, mungkin kita harus berbicara bukan sekadar akibatnya, tetapi harus dilihat dari penyebabnya apa,” kata Dede Yusuf kepada wartawan pada Rabu (29/7/2026).
Dede menilai tingginya biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu faktor utama terjadinya korupsi. Ia berpendapat bahwa mahalnya biaya kontestasi Pilkada mendorong banyak kepala daerah untuk mencari pengembalian modal yang telah dikeluarkan.
“Ada beberapa faktor. Faktor pertama adalah memang mengikuti Pilkada itu berbiaya cukup tinggi, berbiaya cukup mahal. Apalagi tingkat money politics pada saat pemilihan menjadi sangat tinggi, dan itu menyebabkan umumnya hampir semua kepala daerah merasa harus ada return atas biaya yang dikeluarkan,” ujarnya.
Selain itu, politikus Partai Demokrat ini juga melihat besarnya kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah berpotensi membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Ketika kewenangan ini memiliki kemampuan untuk mengatur, mengorkestrasikan, atau mungkin juga membuat keputusan-keputusan yang memiliki hak tertentu, itu biasanya akan timbul apa yang disebut dengan kewenangan absolut, dan di sanalah akhirnya terjadi korupsi,” jelasnya.
Dede Yusuf juga menyinggung besaran penghasilan yang diterima kepala daerah yang dinilai belum memadai. Menurutnya, kondisi tersebut turut menjadi salah satu penyebab kepala daerah tergoda untuk melakukan korupsi.
“Memang ini perlu kami sampaikan, minimnya pendapatan halal bagi kepala daerah. Karena gaji yang sebenarnya tidak terlalu besar, tunjangan yang juga tidak bisa dipakai untuk apa-apa selain apa yang harus masuk melalui kuitansi,” ujarnya.
“Dan tuntutan, tentunya tuntutan ini bisa dari pendukung, bisa dari konstituen, bisa dari mana-mana. Belum lagi juga harus melakukan koordinasi ke kiri dan ke kanan. Nah, itulah yang kadang-kadang membuat kepala daerah menjadi lupa diri,” sambungnya.
Ia berpendapat bahwa perbaikan memang harus dilakukan, salah satunya adalah menekan tingginya biaya Pilkada.
“Yang harus diperbaiki pertama adalah biaya Pilkada itu tidak boleh tinggi sekali. Itu menyebabkan orang untuk maju Pilkada itu benar-benar tidak mencari besar-besaran pembiayaan, tetapi justru besar-besaran gagasan,” ujarnya.
Selanjutnya, Dede menambahkan bahwa take-home pay kepala daerah juga perlu diperbaiki agar lebih dihargai.
“Take-home pay halal yang bisa didapat oleh seorang kepala daerah itu memang harus dihargai. Bentuknya tentunya adalah yang disebut biaya penunjang operasional, lalu kemudian juga ada yang disebut sebagai tambahan pendapatan melalui Pendapatan Asli Daerah, yaitu ada namanya PP 69 Tahun 2010 yang selama ini kepala daerah tidak mendapatkan lagi hak yang besar, hanya berhenti pada level Sekda saja,” ungkapnya.
“Itu sebabnya mungkin ke depan kita harus pikirkan kajian-kajian mana, kalau tidak nanti tidak ada orang yang mau maju Pilkada karena berbiaya besar dan risikonya juga besar. Jadi, tentu kita harus berpikir secara baik-baik,” imbuh dia.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Budi menyebutkan bahwa sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang telah disegel oleh KPK. Total, terdapat 21 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.