Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo rekening senilai Rp 99 juta dari kasus dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Universitas Soedirman (Unsoed). Uang ratusan juta rupiah tersebut diamankan dari Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed, Eko Sumanto, yang menyimpannya dalam sebuah kantong kresek.
Temuan ini terungkap saat KPK menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026) malam. Dalam rekaman video operasi tangkap tangan (OTT) yang ditayangkan, penyidik menemukan barang bukti uang senilai Rp 665 juta di dalam ruangan Eko Sumanto.
“Jadi ini uang yang diamankan dari saudara EH selaku Kepala Bagian Akademik, pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan yaitu di ruangannya, uang senilai Rp 665 juta,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo saat video OTT diputar.
Selain disimpan dalam kantong kresek, Budi menambahkan bahwa penyidik juga menemukan gepokan uang lainnya yang tersimpan dalam sebuah map cokelat. Uang senilai Rp 665 juta ini diduga merupakan hasil pemerasan terhadap para orang tua calon mahasiswa baru.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain kedua pejabat tinggi tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
- Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
- Adhi Wiharto selaku pihak swasta
- Mulyono selaku pihak swasta
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.