— JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Panja mendesak agar proses hukum yang dijalani Febrie dilakukan secara setara tanpa memandang latar belakang jabatannya.

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panja kasus Febrie, Rudianto Lallo, menekankan bahwa penegakan hukum harus adil bagi semua pihak. Ia menyatakan bahwa tidak boleh ada kesan perlakuan berbeda hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum itu harus adil, termasuk di dalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum,” ujar Rudianto dalam pernyataan resminya.

Rudianto menambahkan, semua tersangka perkara korupsi seharusnya diperlakukan dengan standar operasional yang sama. Perbedaan perlakuan, sekecil apapun alasannya, harus disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menghindari spekulasi.

“Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan,” tuturnya.

Menurutnya, pemberantasan korupsi akan mendapatkan legitimasi yang kuat apabila dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa siapa pun pelakunya, baik masyarakat biasa, pejabat, aparat penegak hukum, maupun mantan petinggi institusi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Siapa pun pelakunya, apakah masyarakat biasa, pejabat, aparat penegak hukum, bahkan mantan petinggi institusi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip itulah yang akan menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Rudianto memandang perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum menjadi ujian integritas bagi institusi. Oleh karena itu, ia berharap Tim 9 yang menangani kasus Febrie dapat menunjukkan komitmennya.

Politikus NasDem ini juga berharap proses penyidikan maupun persidangan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif di pengadilan.

Senada dengan Rudianto, anggota Komisi III DPR RI dan anggota Panja, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Ia mengutip Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Perlakuan seperti ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Gus Falah.

Ia menambahkan bahwa prinsip konstitusi harus menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada standar yang berbeda dalam memperlakukan tersangka hanya karena jabatan atau latar belakang tertentu. Kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik, bukan sekadar slogan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono telah meminta maaf terkait proses penahanan Febrie yang tidak mengenakan rompi pink khas tahanan. “Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga, udah malam ya,” kata Rudi Margono.

Diketahui, saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung, Febrie tidak mengenakan rompi pink Kejagung, melainkan baju batik. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah memastikan penanganan kasus Febrie tetap ditangani oleh Tim 9 yang dikoordinatori oleh Jamwas Rudi Margono. Burhanuddin berkomitmen penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan.

“Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas),” ujar Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin juga telah melantik Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie. Ia berpesan agar dinamika pengunduran diri Febrie tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya minta Saudara melakukan konsolidasi guna pengembalian semangat, soliditas, dan membuat keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka,” pesan Burhanuddin.