— Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyikapi maraknya rencana aksi yang dijadwalkan pada 27 Agustus mendatang dengan menyerukan persatuan dan menolak segala bentuk provokasi. Organisasi ini menekankan pentingnya penyampaian aspirasi yang tertib dalam kehidupan berdemokrasi.

Ketua Umum PB PII, Kevin Prayoga, dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026), menyatakan bahwa aspirasi masyarakat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap mobilisasi publik tidak berkembang menjadi sarana penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat mempertajam polarisasi sosial.

Kevin menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi dijamin oleh undang-undang, namun kebebasan tersebut harus diiringi dengan etika bernegara, menjunjung tinggi asas ketertiban umum, dan saling menghargai hak antar warga negara. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Lebih lanjut, Kevin menyerukan agar seluruh pihak terus menjaga persatuan dengan menjunjung tanggung jawab konstitusional. “Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati hak warga negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

PB PII menyampaikan 12 poin pernyataan sikap terkait dinamika rencana aksi tersebut. Poin-poin tersebut meliputi komitmen menjaga kesatuan bangsa, menghormati hak menyampaikan pendapat sesuai aturan, serta menolak aksi yang menyebarkan provokasi, kebencian, dan narasi pemecah belah.

Organisasi ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap mobilisasi massa, membuka ruang dialog konstruktif antara pemerintah dan DPR, serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. PB PII juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan proporsional.

Pernyataan sikap PB PII menegaskan penolakan terhadap mobilisasi masyarakat yang menggunakan identitas rakyat untuk kepentingan politik kelompok tertentu yang tidak transparan. Organisasi ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian masalah secara damai dan konstitusional.

PB PII memposisikan diri sebagai kekuatan masyarakat sipil yang kritis, independen, konstruktif, dan bertanggung jawab. Mereka tidak ragu menyampaikan kritik terhadap kekuasaan jika kebijakan publik menyimpang dari kepentingan rakyat, namun tetap mengutamakan persatuan dan keselamatan bangsa.

Terakhir, PB PII menyerukan agar demokrasi dijadikan ruang mempertemukan perbedaan, bukan memperbesar permusuhan. Kritik boleh tajam, aspirasi boleh kuat, namun persaudaraan kebangsaan harus tetap dijaga. Organisasi ini dengan tegas menolak segala bentuk penunggangan, provokasi, agitasi, maupun infiltrasi kepentingan dalam aksi AMPB yang dapat mendistorsi substansi aspirasi masyarakat dan mengarah pada gangguan stabilitas kebangsaan.