Jurnal Indonesia — JAKARTA – Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, mengaku telah memerintahkan stafnya untuk melakukan “bersih-bersih”. Tindakan ini diambil karena ia merasa panik setelah mengetahui bahwa pihaknya sedang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan ini disampaikan Bayu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7/2026). Bayu menyatakan bahwa ia langsung meminta stafnya yang bernama Salisa untuk “bersih-bersih” setelah menerima informasi mengenai pemantauan oleh KPK.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Bayu mengenai perintah tersebut. “Saksi perintahkan kepada Salisa (staf) untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?” tanya jaksa.
Bayu menjawab, “Jadi waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya ‘bersih-bersih saja’, gitu.” Jaksa kemudian mendesak makna dari “bersih-bersih” yang dimaksud. “Ya karena karena sudah ada atensi, dari informasilah,” jawab Bayu.
Jaksa kembali mencecar Bayu mengenai sumber dan detail informasi “atensi” tersebut. “Jadi ada, ada informasi dari Pak Sisprian bahwa ada aparat penegak hukum yang, mengincar gedung, bahasanya gedung Sumatera,” jelas Bayu. Gedung Sumatera tersebut merupakan lokasi kantor P2.
Bayu menambahkan bahwa informasi yang diterima tidak menyebutkan secara detail siapa aparat penegak hukum yang memantau. “Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih. Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk ‘bersih-bersih’,” urai Bayu.
Sebagai catatan, Budiman Bayu sendiri juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai. Ia diadili dalam berkas perkara yang terpisah dari tiga rekannya.
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa tiga pejabat Bea Cukai, yaitu Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan), karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar.
Selain ketiga pejabat tersebut, terdapat tiga terdakwa penyuap yang telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah Pimpinan Blueray Cargo, John Field, yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan; Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, dengan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan; serta Ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri, yang juga divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.