— JAKARTA – Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengakui menerima amplop tebal berisi uang dari PT Blueray Cargo. Pengakuan ini disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Bayu mengenai penerimaan uang yang dijatah oleh PT Blueray. Bayu menjelaskan bahwa Orlando, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan sekaligus terdakwa dalam kasus ini, yang memberikannya amplop tersebut.

“Jadi kalau terkait kenapanya (diberikan amplop), saya tidak tahu. Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, ‘Ini apa?’ terus (dijawab) ‘dari BlueRay’. Setelah itu ya sudah saya terima, saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian waktu itu,” ujar Bayu.

Bayu menambahkan bahwa ia juga melaporkan penerimaan amplop itu kepada Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Menurut Bayu, Sisprian menjelaskan bahwa amplop tersebut diperuntukkan untuk ‘dana operasional’.

Saksi mengaku telah menerima amplop dari PT Blueray Cargo melalui Orlando sebanyak empat kali. Ia baru menolak pemberian kelima yang diterimanya pada awal Februari.

“Ada empat kali seingat saksi?” tanya jaksa.

“Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak,” jawab Bayu.

Saat jaksa mendalami jenis dan ukuran amplop yang diterima, Bayu menggambarkan ketebalannya dengan tangan. Jaksa KPK kemudian menyatakan keterkejutannya, menyebut amplop tersebut ‘lumayan tebal’.

“Pada saat tadi, ini saya spesifik lagi kepada amplop ini, amplopnya setebal apa sih?” tanya jaksa.

“Ya lumayan tebal waktu itu, sih,” jawab saksi.

“Lumayan tebal? Kalau kita pakai ukuran ini (tangan), tipis-tebal ini, setebal apa? Kan saksi yang ngalamin,” tanya jaksa.

“Ya sekitar seginilah,” jawab saksi sambil menunjukkan perkiraan ukuran amplop ke arah jaksa.

“Wow, lumayan tebal itu,” ujar jaksa.

Budiman Bayu Prasojo sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai dan diadili dalam berkas terpisah dari rekan-rekannya.

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa tiga pejabat Bea Cukai, yaitu Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan), menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar.

Dalam kasus ini, tiga penyuap dari Blueray Cargo juga telah menjalani sidang dan divonis bersalah. Mereka adalah Pimpinan Blueray Cargo, John Field, yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri, juga divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.