— JAKARTA – Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, mengakui menerima amplop tebal berisi uang dari PT Blueray. Pengakuan ini disampaikan Budiman saat bersaksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), yang membuat jaksa sampai terheran-heran.

Budiman menjelaskan bahwa ia menerima amplop tersebut dari Orlando, yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. “Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, ‘Ini apa?’ terus (dijawab) ‘dari BlueRay’. Setelah itu ya sudah saya terima, saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian waktu itu,” ujar Budiman.

Sisprian Subiaksono, yang menjabat Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, disebut Budiman sebagai pihak yang menjelaskan bahwa uang dalam amplop itu diperuntukkan sebagai ‘dana operasional’. “Saya dapat ini, ‘ini dapat dari Blueray, ini buat apa?’. Jawaban saat itu, yang saya ingat Pak Sisprian menyampaikan, ‘ini buat operasional Pak Bayu’, itu saja,” jelas Budiman.

Saat ditanya oleh jaksa mengenai frekuensi penerimaan amplop, Budiman mengaku telah menerima sebanyak empat kali dari PT Blueray Cargo yang dititipkan melalui Orlando. Ia menambahkan bahwa pada pemberian kelima di awal Februari, ia menolaknya.

Jaksa kemudian mendalami alasan Budiman baru menolak pada pemberian kelima, serta menanyakan detail mengenai amplop tersebut, termasuk ukuran dan kode di dalamnya. Budiman menggambarkan amplop itu sebagai barang yang “lumayan tebal”. “Ya sekitar segini lah,” jawab saksi sambil menunjukkan perkiraan ukuran amplop ke arah jaksa. “Wow, lumayan tebal itu,” timpal jaksa.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan heran dengan dalih Budiman yang mengaku tidak nyaman menerima amplop tersebut. Jaksa mempertanyakan mengapa Budiman menerima empat kali amplop terlebih dahulu sebelum akhirnya menolak. “Ada empat kali seingat Saksi?” tanya jaksa KPK M Takdir. “Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya, saya tolak,” jawab Bayu.

Budiman beralasan bahwa ketidaknyamanannya sudah muncul sejak awal, namun ia baru memutuskan menolak pada kesempatan kelima. “Dari awal sebenarnya sudah, sudah mulai nggak nyaman aja,” jawab Bayu. Jaksa Takdir menekankan bahwa penerimaan uang sebanyak empat kali sebelum menolak terasa janggal. “Ini kaitan dengan satu ditolak ini ya. Di pemahaman saya, empat kali mau, satu ditolak, tanggung banget loh tuh, Pak. Nah, kenapa?” tanya jaksa.

Budiman kemudian mengklarifikasi bahwa jika ia merasa nyaman, ia pasti akan mengambil dan menggunakan uang tersebut untuk dirinya sendiri. Ia berdalih bahwa keputusannya menolak adalah karena ia merasa sudah saatnya untuk tidak menerima pemberian tersebut dan ingin memulai perubahan. “Karena kalau saya, saya bisa saya sampaikan begini. Jadi kalau memang saya merasa nyaman itu pasti akan saya ambil sendiri. Saya simpan sendiri, saya pakai sendiri,” jelas Budiman.

Sebagai informasi, Budiman Bayu juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai. Dalam sidang tersebut, ia dihadirkan sebagai saksi untuk tiga rekannya yang diadili dalam berkas terpisah. Ketiga rekan Budiman yang dimaksud adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan).

Jaksa mendakwa ketiga pejabat Bea Cukai tersebut menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar dari PT Blueray Cargo untuk pengurusan impor. Selain para pejabat Bea Cukai, tiga petinggi PT Blueray Cargo juga telah menjalani sidang dan dinyatakan bersalah. John Field, Pimpinan Blueray Cargo, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara itu, Ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri, juga divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.