— Seorang pria berinisial A alias Anggi (38) ditangkap warga setelah dipergoki mencuri mesin cuci kendaraan atau steam di sebuah rumah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan membenarkan pelaku kini ditahan.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (4/7) dinihari saat korban dan keluarganya sedang berada di luar rumah. Korban menemukan pintu pagar terbuka dan melihat seorang laki-laki membawa satu unit mesin steam saat tiba di rumah.

Penangkapan Di Tengah Ketegangan

“Korban tiba di rumah lalu curiga melihat pintu pagar terbuka. Korban berteriak, kemudian korban melihat seorang laki-laki tak dikenal keluar dari rumah korban sambil membawa satu buah mesin,” ujar Hillal.

Mengetahui ada pemilik rumah, pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan barang curian. Warga sempat mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polsek Gunung Putri. Kerugian akibat pencurian diperkirakan mencapai Rp 2,8 juta.

Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum

Dalam pemeriksaan awal, Anggi mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di beberapa lokasi di wilayah Gunung Putri. Hillal menyatakan bahwa sebelumnya kasus-kasus yang melibatkan pelaku diselesaikan secara kekeluargaan.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan 4 kali tindak pencurian di beberapa lokasi dan selalu diselesaikan secara musyawarah dan hal tersebut akan kami dalami kembali,” kata Hillal.

Anggi dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori 5 sebesar Rp 500 juta. Hillal menambahkan pelaku bukan residivis dan perkara saat ini masih dalam penanganan kepolisian untuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif tersangka.

“Iya, pelaku sudah ditahan,” tutup Hillal.