Jurnal Indonesia — Polisi menangkap seorang pria berinisial LOK (51) di Kecamatan Abeli, Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah dilaporkan memperkosa tetangganya yang berstatus disabilitas, MI (30). Peristiwa itu berlangsung antara Maret hingga Mei 2026 dan terungkap dari keterangan teman korban kepada keluarga.
Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku diamankan setelah ada laporan dari keluarga korban. “Iya benar pelaku sudah kami amankan setelah ada laporan dari keluarga korban,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 02.30 Wita. Menurut polisi, LOK mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan.
Welliwanto menjelaskan korban sempat hamil setelah diperkosa oleh pelaku. Namun kehamilan itu berakhir menjadi keguguran setelah korban dianiaya.
“Saat korban hamil, pelaku masih terus melakukan aksinya. Korban keguguran karena pelaku memukul perutnya,” kata Welliwanto.
Penyelidikan atas laporan ini berlanjut oleh Polresta Kendari. Informasi mengenai proses hukum selanjutnya dan status penahanan pelaku belum dipublikasikan lebih lanjut.
Ikuti Jurnal Indonesia
