Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mencatat peningkatan signifikan dalam pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada semester pertama tahun 2026. Jumlah hakim yang terbukti melanggar kode etik melonjak 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Juni 2026, terdapat 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik. Angka ini meningkat dua kali lipat dari 49 hakim yang tercatat pada semester pertama tahun 2025.
“Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Dari 121 hakim yang terbukti melanggar, KY mengusulkan berbagai tingkatan sanksi. Sebanyak 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, 14 hakim direkomendasikan menerima sanksi sedang.
Untuk sanksi berat, KY mengusulkan kepada 17 hakim. Rinciannya, 2 hakim diusulkan untuk pembebasan dari jabatan, 2 hakim dikenai sanksi non-palu lebih dari 6 bulan hingga maksimal 2 tahun, dan 3 hakim dijatuhi penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun. Selain itu, 1 hakim diusulkan untuk pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Paling krusial, sebanyak 9 hakim diusulkan untuk dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Abhan juga merinci bahwa sebanyak 94 hakim melanggar terkait hukum acara. Pelanggaran ini mencakup administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan dalam penilaian alat bukti, pertimbangan hukum, serta penerapan hukum. Pelanggaran prinsip imparsialitas dan perilaku menyimpang dalam proses persidangan juga termasuk dalam temuan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.