Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkap dugaan praktik pembalakan liar yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau. Dalam pengungkapan ini, otoritas kehutanan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, mengapresiasi upaya jajaran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang menemukan aktivitas ilegal tersebut melalui patroli rutin dan pemantauan udara. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
“Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut,” ujar Hari pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Keenam tersangka yang ditetapkan berinisial J, A, B, BKA, K, dan AY. Di lokasi penemuan, petugas berhasil mengamankan sekitar 60 meter kubik kayu olahan yang diduga hasil dari pembalakan liar.
Kasus ini terungkap ketika Tim SMART Patrol BBKSDA Riau sedang melakukan pemantauan udara sebagai tindak lanjut laporan kebakaran hutan. Dalam pantauan tersebut, petugas menemukan indikasi kuat aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi.
Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Pada 16 Agustus 2026, tim menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik yang diduga kuat merupakan hasil dari kegiatan ilegal tersebut.
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah mengamankan tiga keping kayu olahan sebagai barang bukti, tiga unit gergaji mesin (chainsaw), dua unit ban sepeda, serta empat unit telepon genggam.
Para tersangka terancam sanksi pidana penjara dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal 11 tahun, serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Hari menambahkan, dugaan aktivitas pembalakan liar ini telah berlangsung sekitar dua bulan. Temuan kayu olahan yang mencapai sekitar 60 meter kubik mengindikasikan perlunya pengembangan perkara lebih lanjut hingga ke pihak-pihak yang memiliki peran di balik kegiatan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa gangguan terhadap SM Kerumutan memerlukan perhatian serius karena dampaknya yang signifikan, tidak hanya pada kelestarian hutan, tetapi juga pada habitat satwa liar dan fungsi ekologis kawasan secara keseluruhan.
“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” jelas Januanto.
Menurutnya, penguatan perlindungan kawasan sangat penting, yang dapat dilakukan melalui pengamanan di tingkat tapak, dukungan personel dan teknologi, serta peningkatan partisipasi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.
Ia memastikan bahwa Kemenhut akan terus berupaya memperkuat sistem pengamanan dan perlindungan SM Kerumutan dari berbagai bentuk ancaman, termasuk kebakaran hutan dan aktivitas ilegal lainnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.