Jurnal Indonesia — JAKARTA – Pemerintah secara resmi menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) melalui Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam setiap kebijakan publik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penggunaan istilah ‘data terpadu’ alih-alih ‘data terpusat’. Menurutnya, istilah ‘data terpusat’ dapat menimbulkan persepsi negatif terkait sentralisasi dan penguasaan data. Penggunaan ‘data terpadu’ justru menegaskan bahwa integrasi data tidak berarti mengambil alih kewenangan produsen dan pengelola data asli.
“Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat (data), yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026), merujuk pada acara yang digelar di Menara Bappenas, Jakarta.
Tito juga menyoroti aspek krusial lainnya, yaitu pelindungan data pribadi dan keamanan data. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus mengacu pada Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dalam menentukan data mana yang perlu dilindungi dan mana yang dapat diakses publik. “Juga perlu kita waspadai, data-data yang berdasarkan undang-undang itu perlu untuk dijaga,” tambahnya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menjelaskan bahwa peran walidata tetap berada pada kementerian dan lembaga yang paling berwenang serta berkepentingan terhadap data tersebut. Sebagai contoh, data kependudukan akan tetap dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Rachmat menambahkan bahwa aspek pengamanan data pribadi telah memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk ketentuan sanksi bagi pelanggar. “Saya juga mencoba melihat kembali soal sanksi, dan biasanya undang-undangnya ada sanksinya. Sanksinya pun kita mengikuti undang-undang yang sudah ada,” ungkapnya.
Tujuan utama penerapan SDI, menurut Rachmat, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan publik, serta memberdayakan kemandirian dan daya saing bangsa. Dengan adanya data dasar nasional yang terpadu, perencanaan pembangunan nasional dapat dilakukan secara lebih akurat dan efektif.
“RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, karena rujukan kita adalah sama,” pungkasnya.
Penandatanganan DIM RUU tentang Satu Data Indonesia ini juga melibatkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.