Jurnal Indonesia — Pemerintah Kota Surabaya, dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berhasil mengamankan dan memulihkan aset negara berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri. Aset yang bernilai sekitar Rp124.068.970.000 ini mencakup fasilitas publik penting seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Puskesmas, dan Waduk Jeruk, yang sebelumnya sempat diklaim dan dikuasai pihak lain selama puluhan tahun.
Pemulihan aset ini ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah kepada Pemkot Surabaya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (8/9). Keberhasilan ini dicapai melalui bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan intensif dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Timur, serta kolaborasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengapresiasi peran Kejati Jawa Timur dalam mengembalikan aset tersebut. “Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga aset pemerintah kota bisa kembali, dan insyaallah akan kita gunakan untuk pemanfaatan warga Kota Surabaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026). Ia menekankan fungsi penting kawasan Tahura Jeruk sebagai ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan warga untuk beraktivitas dan beristirahat.
Persoalan kepemilikan lahan ini terungkap saat Pemkot Surabaya hendak melakukan proses sertifikasi, di mana muncul pihak yang mengklaim tanah tersebut. “Kalau dihitung (nilai) yang masuk di aset Rp124 miliar, ini bukan nilai yang kecil. Nilai yang luar biasa tingginya,” ungkap Eri Cahyadi mengenai nilai aset yang berhasil diselamatkan.
Ia menambahkan bahwa dengan pendampingan Kejati Jawa Timur, aset tersebut dapat kembali ke Pemerintah Kota Surabaya. Eri Cahyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), menegaskan bahwa pengamanan aset akan terus menjadi prioritas. “Jadi, hari ini konsentrasi kami Pemerintah Kota Surabaya adalah memanfaatkan dan pengembalian aset. Seperti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, bagaimana memanfaatkan aset digunakan setinggi-tingginya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya berencana memanfaatkan lahan di kawasan Jeruk untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pengembangan UMKM, penambahan ruang terbuka hijau, serta fungsi penampungan air. “Karena insyaallah tanah yang ada di Jeruk nanti itu akan ada UMKM di sana. Seperti aset-aset yang lainnya yang kita akan gunakan untuk kepentingan-kepentingan roda perekonomian masyarakat, untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Surabaya,” jelasnya.
Pemkot Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur dan Kanwil BPN Jawa Timur untuk mengamankan aset lain yang masih menghadapi persoalan penguasaan atau sengketa. “Karena tugas kami Pemerintah Kota Surabaya adalah mengamankan aset negara. Aset negara harus sebanyak-banyaknya bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya,” ujarnya.
Kepala Kejati Jawa Timur, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pemulihan aset ini dilakukan melalui mekanisme non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian persoalan aset tanpa melalui proses persidangan yang panjang. “Melalui instrumen bantuan hukum non-litigasi, kita mampu memulihkan kekayaan negara tanpa harus melalui proses peradilan yang memakan waktu panjang dan mungkin biaya yang banyak, tenaga tersita. Tapi dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” ujar Abdul Qohar.
Ia menekankan bahwa keberhasilan pemulihan aset ini menegaskan peran krusial kejaksaan tidak hanya dalam penanganan perkara pidana, tetapi juga dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Sertifikat yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan mencakup hak-hak masyarakat berupa fasilitas publik. “Ini bukan sekadar proses administratif, pengamanan dan pemulihan aset milik Pemerintah Kota Surabaya, tapi merupakan di dalamnya terdapat hak-hak masyarakat Kota Surabaya berupa fasilitas publik yang dirasakan manfaatnya secara langsung,” paparnya.
Abdul Qohar menambahkan bahwa nilai manfaat dari fasilitas publik tersebut jauh lebih besar daripada nilai tanah semata, baik bagi generasi saat ini maupun mendatang. Kejati Jawa Timur siap memberikan pendampingan lebih lanjut apabila Pemkot Surabaya menemukan aset lain yang dikuasai pihak ketiga, sebagai bagian dari komitmen Korps Adhyaksa dalam membantu pemerintah mengamankan aset negara.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Muhammad Naim, menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai merupakan upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah. “Secara administrasi, kami telah menyelesaikan dan mengeluarkan sertipikat Hak Pakai. Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota, aset-aset ini nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia mengapresiasi pendampingan Kejati Jawa Timur dalam proses sertifikasi, termasuk pengawasan lapangan. Pihaknya memastikan proses penertiban dan sertifikasi aset Pemkot Surabaya akan terus berlanjut, dengan melakukan inventarisasi terhadap aset-aset lain yang masih menghadapi persoalan penguasaan maupun sengketa. “Masih banyak aset-aset Pemerintah Kota Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka menertibkan aset yang mungkin banyak dikuasai atau disengketakan,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.