Jurnal Indonesia — PURWOKERTO – Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (31), warga Kecamatan Patikraja. Pelaku diringkus setelah melakukan aksi pembobolan di Toko Hijab Mandja milik Ivan Gunawan yang berlokasi di Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Purwokerto Selatan. Tim penyidik segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa para saksi. Langkah-langkah penyelidikan ini akhirnya membuahkan hasil dengan teridentifikasinya dan diamankannya pelaku.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar Petrus dalam keterangannya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (24/7) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di Store Mandja Ivan Gunawan yang beralamat di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan. Kasus ini baru diketahui sekitar pukul 08.00 WIB ketika salah seorang karyawan datang untuk membuka toko.
“Saat masuk ke dalam, karyawan mendapati area kasir dan loker dalam kondisi berantakan. Setelah dicek bersama pihak manajemen, diketahui sejumlah barang berharga telah raib,” terang Petrus.
Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak tembok bagian belakang bangunan menggunakan peralatan seperti palu dan obeng. Kerusakan tersebut menciptakan sebuah lubang yang cukup untuk dijadikan akses masuk oleh pelaku.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil berbagai barang berharga dari dalam toko. Barang-barang yang berhasil digondol antara lain satu unit laptop, satu unit tablet, dua unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.