Jurnal Indonesia — Tim kuasa hukum Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, angkat bicara mengenai kesaksian John Field, bos Blueray Cargo. Kesaksian tersebut terkait penyerahan uang senilai Rp 525 juta. Kuasa hukum menilai kesaksian John Field justru menunjukkan bahwa pemberian uang tersebut merupakan permintaan dari terdakwa lain bernama Orlando Hamonangan, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
“Pemilik Blueray Cargo menerangkan bahwa pengaturan dan pemberian uang dilakukan berdasarkan permintaan Orlando. Saksi tersebut tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo,” ujar tim kuasa hukum Budiman dalam dokumen hak jawab yang diterima, Senin (7/9/2026).
Tim kuasa hukum menambahkan bahwa pertemuan antara pihak Blueray Cargo terjadi ketika Budiman dipanggil oleh Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu. Sisprian sendiri juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.
“Yang harus dibuktikan adalah perbuatan Budiman secara konkret. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang menguasai atau menikmati uang, untuk kepentingan apa pemberian dilakukan, dan tindakan jabatan apa yang menjadi imbalannya. Hubungan struktural atau keberadaan dalam satu direktorat tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai peran individual seseorang,” tegas tim pengacara.
Kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total, ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam proses hukum ini.
Proses hukum yang berjalan telah menghasilkan vonis bagi tiga pihak dari Blueray Cargo. John Field dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Andri juga menerima vonis serupa, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, empat orang dari pihak Bea Cukai saat ini sedang menjalani persidangan. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), dan Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Seorang tersangka lainnya dari Bea Cukai, Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih dalam proses penanganan oleh KPK.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.