Jurnal Indonesia — BINTAN – Seorang penjaga sekolah berinisial AS di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD). Uang hasil pemerasan tersebut dilaporkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Kapolsek Bintan Timur, Polres Bintan AKP Aang Setiawan, menyatakan bahwa pelaku AS telah mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan. Pelaku memeras sepuluh anak SD yang berusia antara 11 hingga 15 tahun. Uang yang berhasil dikumpulkan AS digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk bermain judi online.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian sejak tahun 2023 hingga 2026. Pelaku diduga memeras para siswa dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per anak.
“Sejumlah orang tua korban bersama Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW dan kepala dusun mendatangi Polsek Bintan Timur melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan,” kata AKP Aang, Selasa (28/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. AS akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.
“Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap sepuluh korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, dan satu unit telepon genggam.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Aang.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.