— JAKARTA – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan terhadap warga negara India di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial NJ (37) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sang Ngurah Wiratama, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Di mana pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan KUHP diancam di hukum pidana paling berat 7 tahun,” ujar Sang Ngurah dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Penangkapan tersangka NJ dilakukan setelah polisi melakukan analisis mendalam terhadap rekaman kamera CCTV. Dengan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai NJ, yang ternyata merupakan seorang residivis. “Setelah kami analisa, setelah kami cocokkan dengan data face recognition yang dimiliki oleh identifikasi Polres, bahwa mengarah kepada satu residivis yaitu inisial NJ,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa motif di balik aksi penjambretan ini adalah ekonomi. Pelaku diketahui menjalankan aksinya bersama seorang tersangka berinisial RK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. “Motif yang dilakukan yaitu atas dasar ekonomi kenapa yang bersangkutan melakukan hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, peristiwa penjambretan ini terjadi pada Jumat (4/9) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban dilaporkan sedang berjalan kaki dari hotel menuju tempat ibadah di Menteng ketika telepon genggamnya direbut paksa oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan dari Reskrim Polrestro Jakarta Pusat dan Resmob Polsek Menteng segera melakukan penelusuran. Berdasarkan petunjuk di lapangan dan rekaman CCTV, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial NJ di wilayah Jakarta Pusat pada Minggu (6/9/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, meliputi rekaman CCTV, helm, pakaian, dan sepeda motor. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menambahkan bahwa polisi masih terus memburu satu pelaku lain yang terlibat serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan tersebut.