— Tanjungpinang – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis cair seberat 2,6 ton. Selain narkoba, jutaan batang rokok ilegal juga turut diamankan dari sebuah kapal kargo di perairan Tanjung Balai Karimun.

Pengungkapan kasus besar ini diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026), menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud perlindungan fundamental negara terhadap seluruh warga negaranya.

Suyudi menjelaskan perhitungan penyelamatan jiwa tersebut didasarkan pada asumsi bahwa satu cartridge narkoba cair dapat dikonsumsi bersama oleh lima orang. “Hari ini negara telah berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa, tepatnya 14.130.430 generasi bangsa Indonesia, dari risiko kerusakan neurologis permanen dan kehancuran masa depan,” ujar Suyudi.

Lebih lanjut, Suyudi memaparkan bahwa 2,6 ton narkoba cair tersebut berpotensi diolah menjadi sekitar 2,8 juta cartridge vape. Dengan perkiraan harga pasar gelap mencapai Rp 8 juta per cartridge, total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil dilumpuhkan diperkirakan mencapai hampir Rp 8,5 triliun.

“Total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000,” terang Suyudi.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Menko Polkam Djamari Chaniago menambahkan bahwa pengungkapan penyelundupan 2,6 ton narkotika cair ini juga memberikan penghematan signifikan bagi negara. Ia menyebutkan bahwa aksi ini mencegah negara mengeluarkan biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp 140 triliun.

Djamari menghitung, jika narkotika tersebut lolos, sekitar 14 juta masyarakat berpotensi terdampak dan memerlukan rehabilitasi. Dengan estimasi biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp 10 juta selama enam bulan, total biaya yang harus dikeluarkan negara bisa mencapai Rp 140 triliun. “Maka total semua ini adalah sekitar Rp 140 triliun untuk merehabilitasi ini dan itu kita cegah. Kita punya kemampuan itu,” tegas Djamari.

Hingga kini, tim gabungan telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh awak kapal yang diamankan diketahui merupakan warga negara asing (WNA). Para tersangka tersebut berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.