— JAKARTA – Ribuan petani tembakau dari berbagai daerah di Indonesia secara tegas menolak rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang sedang disusun oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Aspirasi penolakan ini disampaikan langsung oleh perwakilan petani dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat saat mendatangi Gedung Kemenko PMK di Jakarta Pusat.

Suwarno, seorang petani tembakau dari Jember, Jawa Timur, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember, menyatakan bahwa rancangan aturan dengan pembatasan kadar nikotin di bawah 1% dan tar di bawah 10% akan sangat merugikan para petani. “Kami minta pemerintah dapat mencabut regulasi yang merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan,” ujar Suwarno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026).

Di Jember, komoditas tembakau, khususnya varietas Besuki Na-Oogst dan Kasturi, memegang peranan penting tidak hanya dalam pembangunan ekonomi, tetapi juga berdampak pada demografi dan budaya lokal. Ribuan orang menggantungkan hidup pada industri tembakau, mulai dari tahap pembibitan hingga ekspor. “Jika dipaksakan rancangan pembatasan kadar nikotin ini, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak,” jelas Suwarno.

Menanggapi aspirasi petani, Kemenko PMK melalui Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Budi Prasetyo, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Syarip Hidayat, serta Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan Nancy Dian Anggraeni, merilis pernyataan bahwa proses pembahasan rancangan aturan tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihak Kemenko PMK berjanji penyusunan kebijakan akan dilakukan secara hati-hati, berbasis data dan bukti ilmiah, serta mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan petani, dan kepentingan nasional.

Syarip Hidayat menjelaskan bahwa proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang dan baru memasuki tahapan uji publik. “Rancangan aturan ini tidak hanya menjadi domain Pak Menko PMK namun juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenperin, Kemendag,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa penetapan ambang batas nikotin dan tar pada produk tembakau masih jauh dari kepastian.

Substansi pengaturan kadar nikotin dan tar akan ditelaah secara komprehensif melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, industri, dan masyarakat. “Kami mencoba mengakomodir berbagai kepentingan, baik dari kesehatan, termasuk dari ekonomi. Dan jangan sampai mata pencaharian masyarakat dimatikan. Kami berupaya mencari win-win solution. Maka, konsepnya adalah pengaturan dan pembatasan,” ujar Syarip.

Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, turut mengingatkan agar rancangan ambang batas nikotin dan tar tidak mengorbankan petani. Kekhawatiran petani muncul karena draf rancangan aturan yang terus bergulir meskipun proses pembahasannya tidak dalam waktu dekat. “Setiap hari, kami petani di lapangan harus tetap menanam, mencari makan, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, jangan sampai sawah ladang kami dihancurkan. Ada 2,5 juta petani tembakau se-Indonesia yang bakal mati dengan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini,” tegas Agus.

Sebagai bentuk kesepakatan, perwakilan Kemenko PMK, yaitu Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Nancy Dian Anggraini dan Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Budi Prasetyo, telah menandatangani surat pernyataan pada 21 Juli 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa pengaturan ambang batas nikotin dan tar tidak akan dibahas atau ditetapkan dalam waktu dekat, dan substansinya masih akan dikaji secara komprehensif melalui mekanisme koordinasi yang melibatkan berbagai pihak.