Jurnal Indonesia — Seorang pilot maskapai penerbangan asing, Mohd Saufi bin Othman, diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, terkait dugaan penyelundupan narkoba. Ia kedapatan membawa koper berisi lebih dari 70 ribu butir ekstasi dengan berat total 26 kilogram.
Penangkapan ini bermula ketika petugas Bea Cukai mendeteksi adanya kecurigaan pada sebuah koper saat pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta pada Selasa (28/7) malam. Pemilik koper tersebut kemudian diketahui bernama Mohd Saufi bin Othman, yang berprofesi sebagai pilot di salah satu maskapai asing.
“Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang karantina Bea Cukai, koper tersebut ternyata berisi narkotika jenis ekstasi dalam 14 bungkus besar, serta satu bungkus narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut segera dilaporkan oleh Bea Cukai kepada petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Dari hasil interogasi awal, tersangka Saufi mengaku diperintah oleh seseorang untuk membawa barang terlarang tersebut ke Jakarta dengan imbalan upah sebesar Rp 50.000.
Lebih lanjut, Saufi menjelaskan bahwa setibanya di Jakarta, ia akan menerima instruksi dari seseorang yang diduga berada di Malaysia mengenai detail pengambilan barang oleh pihak lain di hotel tempatnya menginap.
Tersangka Saufi ternyata bukan pertama kali terlibat dalam kasus serupa. Ia diketahui telah tiga kali membawa narkotika. Sebelumnya, ia pernah membawa sabu ke Sabah, lalu membawa sabu seberat 7 Kg ke Jakarta, dan kali ini ia mencoba membawa ekstasi serta sabu ke Jakarta namun berhasil digagalkan.
Hasil tes urine terhadap tersangka Saufi juga menunjukkan hasil positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain. Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.