Jurnal Indonesia — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pelimpahan perkara ke PN Tipikor Jakarta dinilai tepat karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
“Tindakan Penuntut Umum yang melimpahkan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sudah tepat karena berkenaan dengan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ujar jaksa KPK saat menanggapi eksepsi Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Jaksa menambahkan, tindakan tersebut juga mengakibatkan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang berujung pada kerugian negara atau perekonomian negara.
Pihak jaksa tidak sependapat dengan argumen tim kuasa hukum Yaqut yang menyatakan bahwa pemeriksaan melalui instrumen Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seharusnya diutamakan untuk menguji keabsahan penyalahgunaan kewenangan oleh Yaqut sebagai Menteri Agama. Jaksa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang.
“Yaitu pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan: ‘Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan atau tindakan Pejabat Pemerintah sebelum adanya proses pidana’,” jelas jaksa.
Jaksa berpandangan bahwa tim pengacara Yaqut seharusnya menyadari bahwa objek pemeriksaan perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui instrumen PTUN. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Yaqut.
“Maka berdasarkan PERMA di atas sejatinya tim advokat terdakwa sudah benar-benar mengetahui sejak awal bahwa usahanya pun akan kandas karena objek pemeriksaan perkara melalui instrumen Pengadilan TUN sudah tidak dapat dilakukan karena objek perkara dimaksud adalah merupakan sebagian dari unsur tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan dalam perkara a quo,” tegas jaksa.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebutkan perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500, atau setara dengan Rp 4,8 miliar dengan kurs saat ini.
Selain itu, jaksa juga meyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Terdapat praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga adanya ‘fee’ percepatan dalam perkara ini, yang menyebabkan jemaah yang seharusnya berangkat haji menjadi gagal, sementara jemaah yang tidak berhak justru diberangkatkan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.