Jurnal Indonesia — Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal pada Rabu (29/7/2026). Acara pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf ini berlangsung di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam XII/Raden Intan Mayjen TNI Christomei Sianturi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Bea Cukai, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Balai Karantina, serta para pejabat utama Polda Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyatakan bahwa Provinsi Lampung memiliki posisi geografis yang strategis sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, menjadikannya wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap lalu lintas dan peredaran gelap narkotika. “Situasi ini tidak bisa kita biarkan. Polda Lampung berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa sehingga tidak boleh diberi ruang sedikit pun di Bumi Ruwa Jurai,” tegas Helfi.
Selain ancaman narkotika, Kapolda juga menyoroti maraknya kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor yang seringkali melibatkan penggunaan senjata api rakitan. Oleh karena itu, Polda Lampung terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif, sambil mengajak masyarakat untuk secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan yang masih dimiliki agar tidak disalahgunakan.
Selama periode Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan total 35 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir pil happy five, 4.484 piece etomidad, serta 2.500 gram etomidad cair. Nilai ekonomis dari seluruh barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus untuk dimusnahkan.
Sementara itu, Polda Lampung bersama jajaran Polres juga menerima penyerahan sukarela sebanyak 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi dari masyarakat. Rinciannya terdiri atas 147 pucuk senjata api laras pendek rakitan dan 19 pucuk senjata api laras panjang rakitan.
Helfi mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal. Hal ini menunjukkan partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110 guna melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal. “Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung. Cukup laporkan melalui aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110, selanjutnya petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengujian sampel barang bukti narkotika, penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal, serta pemusnahan secara simbolis menggunakan mesin insinerator. Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, dan Pangdam XII/Raden Intan turut melakukan pemusnahan simbolis barang bukti narkotika. Selanjutnya, dilakukan pemusnahan senjata api ilegal hasil penyerahan masyarakat sebagai wujud komitmen bersama menciptakan Provinsi Lampung yang aman, tertib, serta bebas dari ancaman narkotika dan senjata api ilegal.
Melalui sinergi yang terus diperkuat antara Pemerintah Provinsi Lampung, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dan peredaran senjata api ilegal semakin efektif. Hal ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan mendukung terwujudnya Lampung Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.