— Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram dan 202 butir pil ekstasi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Juni, sekitar pukul 12.30 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Total barang bukti yang disita bernilai sekitar Rp 5 miliar.

Empat orang ditangkap terkait kasus ini dengan inisial HS, HB, H, dan DK. Mereka kini ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pelabuhan Bakauheni. Ada empat orang yang ditangkap berkaitan dengan barang bukti tersebut,”

kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari.

Kombes Yuni menyatakan ada keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri dalam kasus tersebut. Identitas oknum yang disebutkan meliputi DK sebagai anggota TNI AL Lampung dan HB yang bertugas di SatBrimob Kelapa Dua.

Selain itu, disebutkan pula HR berstatus warga sipil dan HS merupakan pecatan anggota Kopassus.

Penyidik masih melakukan proses penyidikan terhadap pelaku dan pengumpulan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.