Jurnal Indonesia — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyerahkan enam anggota Polres Tangerang Selatan, termasuk Kasat Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) AKP Pardiman, ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Penyerahan ini terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan duduk perkara kasus ini. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dan menahan dua tersangka berinisial MR dan DD terkait kepemilikan serta peredaran 200 narkoba jenis etomidate.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tipidnarkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu Saudara MR dan Saudara DD,” ujar Kombes Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Kombes Budi menegaskan komitmen Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri terkait keterlibatan personel Polda Metro Jaya dalam kasus narkotika. Namun, ia mengklarifikasi bahwa AKP Pardiman tidak terlibat langsung dalam kepemilikan dan pengedaran etomidate tersebut.
“Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait tentang keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik itu dalam sebagai pengguna maupun sebagai pengedar,” jelasnya. “Nah, untuk Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang dilakukan ditahan oleh Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri.”
Meskipun demikian, AKP Pardiman sebagai Kasat Narkoba memiliki tanggung jawab pengawasan dan pengendalian terhadap anggotanya. Oleh karena itu, Bidpropam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap jabatannya.
“Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan, itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya,” tutur Kombes Budi. “Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan pada rekan-rekan.”
Kombes Budi kembali menegaskan bahwa AKP Pardiman dan lima anggotanya tidak terkait dengan dua tersangka yang ditahan di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kepemilikan 200 cartridge etomidate.
“Jadi, Kasatnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tipidnarkoba, tentang kepemilikan 200 cartridge etomidate,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa langkah penyerahan keenam anggota Polres Tangerang Selatan ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk terhadap oknum di internal kepolisian.
“Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri,” kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Senin (27/7).
Penyerahan keenam personel tersebut ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya dilakukan pada Sabtu (25/7) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Keenam personel tersebut adalah:
- Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman
- Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Apip Kurniawan
- Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo
- Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Oki Wira Pranata
- Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Rudy
- Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.