Jurnal Indonesia — JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang warga Kabupaten Madiun yang diduga terlibat dalam sindikat buzzer pembuat dan penyebar konten berita bohong atau hoaks. Pelaku yang diketahui bernama Bima Candra Karisma, warga Kecamatan Balerejo, Madiun, merupakan satu dari delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Penangkapan Bima Candra dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya dari kediamannya pada Minggu (26/7/2026) siang. Ketua RT 17, Sunarto (57), membenarkan kejadian tersebut. “Benar beberapa hari lalu memang warga kami dibawa anggota Polda Metro Jaya. Kalau ndak salah hari Minggu siang (26/7) pukul 11.00 WIB,” ujar Sunarto.
Sunarto mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai perkara yang menjerat warganya. Ia hanya menyampaikan bahwa petugas kepolisian menginformasikan penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Detailnya tidak tahu yang jelas hanya bilang katanya kasus pelanggaran UU ITE gitu saja disampaikan,” jelas Sunarto.
Sunarto menambahkan, dirinya menjadi satu-satunya perwakilan perangkat desa yang diminta menjadi saksi saat proses penangkapan berlangsung. Ia sempat menawarkan untuk memanggil kepala desa maupun kepala dusun, namun petugas menyatakan hal tersebut tidak diperlukan. “Dari perangkat desa hanya saya yang mewakili jadi saksi. Saya tanya ke polisinya apa perlu dipanggilkan Kades dan kasun katanya tidak perlu,” tandas Sunarto.
Salah seorang warga berinisial M mengungkapkan keterkejutannya atas kabar penangkapan tersebut. Menurutnya, Bima Candra selama ini dikenal sebagai seorang pengusaha kuliner mi yang telah mengembangkan usahanya ke sejumlah daerah. “Kaget shock dong tidak mengira ternyata warga di desa saya jadi perbincangan kasus yang ramai (buzzer),” ucap M.
M juga menyebutkan bahwa usaha kuliner milik Bima telah membuka cabang di beberapa kota. “Setahu saya usaha jual mie buka cabang di Yogyakarta dan Kediri infonya,” tandas M.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer pembuat dan penyebar konten hoaks dengan menangkap delapan tersangka. Sindikat ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2024 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 220 juta. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten berita bohong melalui berbagai platform digital.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.