— Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G dalam jumlah besar di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operasi ini berujung pada penyitaan ratusan ribu obat keras jenis tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl, serta penangkapan lima orang tersangka.

Penangkapan kelima pelaku yang terdiri dari satu wanita dan empat pria berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34) dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026. Lokasi penangkapan adalah sebuah bangunan semi permanen yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras ilegal.

Awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, polisi menemukan barang bukti berupa 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, dan 1.800 butir Trihexyphenidyl. Turut disita pula tujuh unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp 140.691.000, dan sebuah buku catatan yang diduga berisi catatan transaksi penjualan obat keras.

“Hasil pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang yang tidak jauh dari TKP pertama yang diduga menjadi lokasi penyimpanan utama,” ujar Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Di gudang tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar. Polisi menyita 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo ‘Y’, dan 26.500 butir Trihexyphenidyl.

“Secara keseluruhan, Polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda,” tambah Kompol Denny.

Besarnya jumlah obat keras yang disita mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal yang terorganisir dan diduga melayani distribusi dalam skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kompol Denny mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kepolisian, sejalan dengan program Jaga Jakarta yang digalakkan Kapolda Metro Jaya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

Kelima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 dan atau 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.